BERITA UTAMADaerahHUKRIMKRIMINALPEMERINTAHANPeristiwaPOLRITAGTeknologi

Sindikat Penipuan Online Modus Promo Emas Dibongkar, Ditressiber Polda Jatim Tangkap Lima Tersangka, Empat Beraksi dari Dalam Lapas

×

Sindikat Penipuan Online Modus Promo Emas Dibongkar, Ditressiber Polda Jatim Tangkap Lima Tersangka, Empat Beraksi dari Dalam Lapas

Share this article

Radartempo.id — SURABAYA Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus penjualan logam mulia emas dengan harga murah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang diduga mengendalikan aksi kejahatan dari balik jeruji besi.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., menjelaskan kasus ini terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp587,5 juta.

Modus yang digunakan pelaku adalah menyamar sebagai anak korban melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku menawarkan pembelian emas dengan harga Rp2.350.000 per gram, jauh di bawah harga pasar yang saat itu mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.

Korban yang tergiur kemudian sepakat membeli emas seberat 250 gram dan mentransfer uang sebesar Rp587.500.000 ke rekening atas nama tersangka RML.

Namun, sebelum transaksi berlanjut, suami korban menghubungi anak mereka secara langsung dan mengetahui bahwa pesan tersebut bukan dikirim oleh anaknya, melainkan bagian dari aksi penipuan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Ditressiber Polda Jatim.

“Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku beserta peran masing-masing,” kata Kombes Pol. Bimo Ariyanto saat konferensi pers.

Hasil penyidikan mengungkap aksi penipuan tersebut dikendalikan oleh tersangka IJS, seorang warga binaan yang saat ini telah dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara ke Lapas Nusakambangan.

Ramai dibaca :  Sekjen AMI Bongkar Dugaan Permainan Dana Reses Oknum Komisi C DPRD Kota Surabaya, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Menurut Bimo, aksi tersebut dilakukan pada Mei 2026 dengan melibatkan sejumlah pelaku yang memiliki peran berbeda.

IJS bersama MAH bertugas menyiapkan berbagai aplikasi pendukung, seperti WhatsApp Sniper, Getcontact Premium, dan Virtunum. Aplikasi tersebut digunakan untuk mencari calon korban, menganalisis identitas target, hingga menjalankan komunikasi selama menjalankan aksi penipuan.

Sementara itu, dua warga binaan lainnya berinisial SYR dan I bertugas menyiapkan rekening penampung atas perintah IJS. Adapun RML berperan sebagai pemilik rekening, mengelola transaksi keuangan, sekaligus membagikan hasil kejahatan kepada anggota sindikat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, print out mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital Dana dan GoPay, serta perhiasan emas berupa satu gelang dan dua cincin.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Ditressiber Polda Jatim masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan berkoordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta memblokir rekening yang digunakan para pelaku.

“Kami terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menelusuri aliran dana serta memblokir rekening para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan harga jauh di bawah harga pasaran dan segera melapor apabila menjadi korban,” tegas Kombes Pol. Bimo Ariyanto.

Ramai dibaca :  Kapolresta Sidoarjo Raih Tiga Besar Polisi Inovatif Hoegeng Awards 2026

Penyidik memperkirakan sindikat tersebut tidak hanya menipu satu korban. Hingga kini, sedikitnya terdapat lima korban lain di Jawa Timur dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas pengirim pesan maupun setiap penawaran transaksi yang diterima melalui media sosial atau aplikasi perpesanan sebelum mentransfer uang.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!