RADARTEMPO.ID PATI — Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., mempertanyakan proses penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan pencurian mesin Kapal Motor Manis Sejahtera yang menjerat kliennya.
Izzudin menyampaikan keberatan setelah pihaknya meminta penyidik Polresta Pati menunjukkan Berita Acara Penyitaan (BAP) terkait mesin-mesin yang disebut sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Kami selaku penasihat hukum meminta untuk ditunjukkan Berita Acara Penyitaan barang bukti dalam perkara ini. Klien kami dituduh melakukan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera. Jadi kami meminta ditunjukkan BAP penyitaannya, mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami itu apa saja,” ujar Izzudin Arsalan kepada awak media.
Menurut Izzudin, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik. Ia menyebut pihak penyidik justru mempersilakan kuasa hukum mengajukan keberatan atas persoalan tersebut.
“Penyidik Polresta Pati tidak mau menunjukkan Berita Acara Penyitaan mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami. Alasannya apa? Tidak ada alasannya. Kami justru dipersilakan untuk mengajukan keberatan,” katanya.
Izzudin juga mengungkapkan dugaan pribadinya mengenai keberadaan mesin yang menjadi objek perkara. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pendapat dan dugaan dari pihaknya.
“Menurut pendapat saya pribadi, kami menduga mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini ‘gaib’. Kami merasa ini gaib karena klien kami dituduh melakukan tindak pidana pencurian. Kami berhak menanyakan barang yang disebut dicuri itu apa. Ketika kami meminta bukti penyitaan, penyidik tidak mau memberikan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum H. Utomo menyatakan akan mengajukan keberatan secara formal.
Menurut Izzudin, pihaknya perlu memperoleh kejelasan mengenai barang bukti yang menjadi bagian dari perkara, termasuk dokumen penyitaan dan identitas barang yang disebut telah dicuri.
Ia menilai keterbukaan mengenai barang bukti penting untuk memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan secara transparan serta memberikan ruang bagi tersangka dan penasihat hukumnya untuk menggunakan hak-hak hukum secara proporsional.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai alasan penyidik Polresta Pati tidak menunjukkan dokumen yang diminta kuasa hukum tersebut belum diperoleh dari pihak kepolisian. Karena itu, tudingan atau dugaan yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan pernyataan dari pihak H. Utomo dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai proses penyidikan.












