Radartempo.id — SURABAYA Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 89,81 gram bruto. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.F. (30), warga Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo, Surabaya.
Penangkapan terhadap A.F. dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di rumahnya di kawasan Jalan Tambak Dalam, Asem Rowo, Surabaya. Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 89,81 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh A.F. dari seorang pria berinisial M.S. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). A.F. disebut membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp430 ribu per gram atau senilai total Rp38,7 juta.
Transaksi disebut berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan. Dalam transaksi tersebut, A.F. menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah seluruh sabu terjual.
Sabu tersebut kemudian direncanakan untuk diedarkan kembali dalam kemasan kecil dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per klip.
Jika seluruh barang berhasil terjual, A.F. diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp54 juta, dengan keuntungan sekitar Rp15,3 juta setelah dikurangi modal pembelian.
Kepada penyidik, A.F. mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Polisi menyebut motif tersangka adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.
Catatan kepolisian juga menunjukkan A.F. merupakan residivis kasus narkotika. Pada perkara sebelumnya pada 2021, ia disebut divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan telah menjalani hukuman selama sekitar 3 tahun 8 bulan di Lapas Pamekasan.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 89,81 gram bruto sabu, satu dompet warna merah hitam, satu timbangan digital tanpa merek warna hitam, satu bandel klip plastik sedang, satu serok sabu berbahan plastik warna hijau, satu alat pres merek Double Leopars warna biru, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, A.F. dijerat ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana disebut dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan proses penyidikan masih dituntaskan. Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk pengembangan perkara, termasuk memburu M.S. yang masih berstatus DPO.
Dalam proses hukum, A.F. tetap berstatus tersangka dan memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
Moch.fuad












