RADARTEMPO.ID JAKARTA — Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memunculkan pertanyaan serius mengenai desain kelembagaan kekuasaan eksekutif. Bukan karena keberadaan Wantimpres tidak memiliki dasar hukum, melainkan karena publik berhak mempertanyakan efektivitas, independensi, pembagian kewenangan, serta pertanggungjawaban politik dari lembaga yang memberikan pertimbangan kepada Presiden.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH) menilai persoalan tersebut harus dibaca secara objektif dalam perspektif hukum tata negara sekaligus politik pemerintahan.
“Secara hukum, keberadaan Wantimpres bukan sesuatu yang ilegal. Tetapi legalitas tidak otomatis identik dengan efektivitas. Pertanyaan konstitusional dan politiknya adalah: untuk apa jumlah anggota diperbesar, apa pembagian bidangnya, apa indikator kinerjanya, dan sejauh mana pertimbangannya benar-benar memengaruhi kualitas keputusan Presiden?” ujar ASH.
Dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Presiden tentu membutuhkan berbagai sumber pertimbangan agar keputusan negara tidak lahir dari perspektif tunggal.
Namun, menurut ASH, persoalan baru muncul ketika di sekitar Presiden terdapat berbagai kanal penasihat dan pemberi masukan dengan ruang kerja yang berpotensi bersinggungan, mulai dari Wantimpres, Penasihat Khusus, Utusan Khusus hingga Staf Khusus Presiden.
“Jangan sampai Istana memiliki terlalu banyak pintu nasihat, tetapi tidak memiliki mekanisme yang jelas untuk menguji kualitas nasihat tersebut. Kalau fungsi beririsan, siapa yang bertanggung jawab ketika rekomendasi keliru? Ini persoalan good governance, bukan sekadar persoalan administratif,” tegasnya.
ASH juga mengingatkan bahwa pembentukan atau pengisian jabatan publik tidak boleh berhenti pada aspek legal-formal. Dalam demokrasi konstitusional, setiap penggunaan kewenangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara politik dan administratif kepada publik.
Karena itu, tudingan bahwa Wantimpres merupakan “etalase politik” juga harus diuji berdasarkan kinerja, bukan sekadar asumsi. Jika para anggota mampu menghasilkan pertimbangan strategis, independen, kritis, dan berbasis kepentingan nasional, keberadaan mereka justru dapat menjadi instrumen check and balance internal bagi Presiden.
Sebaliknya, jika keberadaan mereka hanya menghasilkan seremoni, duplikasi tugas, atau sekadar mengakomodasi kepentingan politik tertentu, kritik publik menjadi sangat relevan.
“Jabatan publik bukan hadiah politik. Setiap posisi yang menggunakan fasilitas dan anggaran negara harus memiliki value for money. Negara harus memperoleh manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” kata ASH.
Menurutnya, Presiden Prabowo justru perlu membuka ruang evaluasi terhadap efektivitas Wantimpres secara berkala. Transparansi mengenai bidang tugas, produk pertimbangan, mekanisme koordinasi, dan capaian kerja diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah lembaga tersebut benar-benar bekerja atau hanya menjadi lapisan tambahan dalam struktur kekuasaan.
Pada akhirnya, ASH menegaskan, demokrasi tidak membutuhkan banyak orang di sekitar Presiden hanya untuk memperlihatkan besarnya lingkar kekuasaan. Demokrasi membutuhkan orang-orang yang mampu mengatakan benar ketika pemerintah benar dan berani mengatakan salah ketika kebijakan negara menyimpang.
“Kalau 26 Wantimpres mampu menjadi sumber kritik intelektual bagi Presiden, itu kekuatan. Tetapi kalau hanya menjadi dekorasi politik kekuasaan, maka pertanyaan publik sederhana: ini Dewan Pertimbangan atau etalase politik Istana?” pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi












