Blog

DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-34: Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD 2027

×

DPRD Kabupaten Demak Gelar Rapat Paripurna Ke-34: Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD 2027

Share this article

DEMAK, — (Media.KPK). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-34 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (5/10/2026). Agenda utama pada rapat paripurna kali ini adalah penyampaian Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.

​Rapat dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata SE serta didampingi oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, SE, Wakil Bupati Demak, unsur FORKOPIMDA, Ketua Pengadilan Negeri Demak, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, serta insan pers.

​Momen Peringatan Tiga Hari Besar

​Sebelum pembukaan agenda utama rapat, Pimpinan Rapat Paripurna menyampaikan apresiasi dan pesan khusus terkait tiga momentum penting yang jatuh pada bulan Oktober :

​Hari Batik Nasional (2 Oktober 2026): Pimpinan DPRD mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga dan melestarikan batik sebagai warisan budaya bangsa serta bagian dari identitas dan jati diri bangsa Indonesia.

​Dirgahayu TNI Ke-81 (5 Oktober 2026): Pimpinan DPRD memberikan penghargaan dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap prajurit TNI atas pengabdiannya dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.

​Hari Guru Sedunia (5 Oktober 2026): Penghormatan dan ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh guru dan tenaga pendidik atas dedikasi tanpa lelah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter generasi penerus.

Ramai dibaca :  Menuju Rumah Sakit Berstandar Tinggi, Dankodaeral XII Buka Akreditasi Rumkital Rahadi Osman

​Jalannya Rapat dan Pembacaan Jawaban Eksekutif

​Setelah dinyatakan memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, Pimpinan Rapat secara resmi membuka Rapat Paripurna Ke-34 dan menyatakannya terbuka untuk umum.

​Sesuai ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Tahapan Pembicaraan Tingkat I dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, SE, dalam kesempatan tersebut membacakan secara langsung tanggapan dan jawaban Pemerintah Kabupaten Demak terhadap poin-poin masukan, saran, serta pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Demak (Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Gabungan Demokrasi Pembangunan Sejahtera).

​Harapan dan Langkah Selanjutnya

​Usai pembacaan jawaban eksekutif, Pimpinan Rapat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Demak. Pimpinan DPRD berharap tanggapan serta penjelasan yang disampaikan Bupati Demak dapat menjadi bahan masukan berharga dalam proses pembahasan teknis selanjutnya.

​Rapat Paripurna Ke-34 DPRD Kabupaten Demak resmi ditutup dengan harapan agar komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak terus terjalin erat demi mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.(Red.Media.KPK)

Ramai dibaca :  Diduga Dianiaya hingga Dirawat di RSUD, Warga Salatiga Laporkan SA ke Polda Jateng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!