Radartempo.id — SURABAYA Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua tersangka berinisial ASDP (22) dan CWH (33).
Kedua tersangka diamankan pada Jumat (12/6/2026) di sebuah warung makan di Jalan Kenjeran, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 292,93 gram serta dua unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengatakan sabu tersebut dibeli ASDP dari seorang pria berinisial R yang kini berstatus DPO. Narkotika itu rencananya akan diedarkan kembali atas pesanan seseorang berinisial M yang juga masih dalam pencarian polisi.
Hasil penyidikan menunjukkan ASDP telah tiga kali terlibat dalam peredaran narkotika sejak Mei 2026 dan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta. Sementara itu, tersangka CWH berperan membantu proses transaksi dan menerima imbalan sebesar Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO.
Moch.fuad












