BERITA UTAMAKRIMINALPEMERINTAHANPeristiwaPOLRI

Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Robatal, Dua Pelaku Ditangkap Beserta Barang Bukti

×

Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Robatal, Dua Pelaku Ditangkap Beserta Barang Bukti

Share this article

Radartempo.id — SAMPANG  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M. melalui KBO Satreskrim Polres Sampang, IPDA Poundra Kinan Aditama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di garasi rumah korban, Solehudin (36), seorang pedagang warga Dusun Tarogen, Desa Jelgung.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah tahun 2010 dengan nomor polisi M-6999-GO yang sebelumnya diparkir di garasi depan rumahnya. Kejadian baru diketahui pada Senin pagi (15/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB saat korban hendak menggunakan kendaraannya.

“Setelah tiga hari, korban memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di depan garasi rumah dan mendapati dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengambil sepeda motor tersebut pada malam hari,” ujar IPDA Poundra.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang mengamankan dua tersangka berinisial NM (33) dan LH (38) saat berada di rumah salah satu tersangka di Dusun De’kember Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.

Ramai dibaca :  Anak Buruh Tani Jadi Lulusan Terbaik Predikat Cendekia Bintara Kemampuan Brimob di SPN Polda Jatim

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, BPKB dan STNK kendaraan, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu anak kunci palsu yang dimodifikasi dari kunci ukuran 8, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan menambah sistem pengamanan kendaraan dan lingkungan sekitar rumah.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!