RADARTEMPO.ID Sampang — Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap tindak pidana di bidang cukai berupa pengangkutan rokok tanpa pita cukai dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Nataru 2025. Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Camplong, Kabupaten Sampang, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan bahwa dalam satu malam, petugas mengamankan dua kendaraan yang mengangkut rokok hasil tembakau ilegal tanpa dilekati pita cukai.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Kepolisian Lilin Semeru 2025 dalam menjaga stabilitas keamanan serta mencegah peredaran barang ilegal, khususnya selama momentum Natal dan Tahun Baru,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Rabu (24/12/2025).
Ia menjelaskan, dua terlapor masing-masing berinisial FY, warga Provinsi Banten, dan MNA, warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. FY diamankan saat mengemudikan mobil Toyota Avanza bernomor polisi A-1019-VWA dengan muatan sekitar 64.000 batang rokok tanpa pita cukai. Sementara MNA mengemudikan satu unit truk bernomor polisi M-8414-UB yang mengangkut sekitar 128.000 batang rokok ilegal.
“Total barang bukti rokok tanpa pita cukai yang berhasil diamankan dari dua kendaraan tersebut mencapai sekitar 192.000 batang,” jelasnya.
AKP Eko menambahkan, seluruh kendaraan, barang bukti, serta para terlapor langsung diamankan ke Mapolres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga tengah mendalami jaringan serta modus operandi peredaran rokok ilegal yang berupaya menghindari pengawasan aparat.
“Para terlapor diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dari kasus ini, diperkirakan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai sekitar Rp230 juta.
“Untuk tindak lanjut, kami akan melakukan koordinasi serta pelimpahan perkara dan barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan sebagai instansi yang berwenang menangani tindak pidana di bidang cukai,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.
Red T












