Radartempo.id — SURABAYA Seorang pekerja PT Federal International Finance (FIF Group), Abdullah Qomar Azhar Zahir, menempuh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Dalam perkara tersebut, Abdullah didampingi kuasa hukumnya, Advokat Nako Tata Hullu, S.H., dari DPC Peradi Surabaya. Hingga mediasi terakhir pada 9 September 2026, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
Perselisihan bermula dari surat pemberitahuan PHK Nomor M.FIFGROUPPMKS/001/VI/2026 yang ditandatangani perusahaan pada 15 Juni 2026 oleh Branch Head Ira Oktafia Damayanti.
Kuasa hukum pekerja menilai PHK tersebut berkaitan dengan dugaan penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang tidak konsisten atau adanya prosedur ganda, terutama terkait mekanisme absensi dan pola kerja.
Menurut pihak pekerja, dalam praktiknya jam kerja kerap berlangsung melebihi batas waktu dan disertai kerja lembur, mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pada akhir bulan, jam kerja disebut dapat berlangsung hingga melampaui pukul 24.00 WIB atau memasuki dini hari.
Di sisi lain, ketentuan mengenai absensi dinilai tidak diterapkan secara konsisten dan dalam praktik kerja di lapangan tidak selalu bersifat wajib.
Sebelum membawa perselisihan tersebut ke instansi ketenagakerjaan, pihak pekerja telah berupaya menyelesaikannya secara internal. Perundingan pra-bipartit sempat digelar di kantor FIF Raya Jemursari Nomor 32 Surabaya pada 3 Juni 2026 dan 15 Juni 2026, tetapi belum menghasilkan kesepakatan.
Perselisihan kemudian dilanjutkan melalui mekanisme bipartit sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Kuasa hukum pekerja mengirimkan surat undangan perundingan bipartit pertama pada 29 Juni 2026 untuk pertemuan yang dijadwalkan pada 6 Juli 2026. Undangan bipartit kedua tertanggal 7 Juli 2026 kemudian kembali dilayangkan untuk perundingan pada 13 Juli 2026.
Namun, menurut kuasa hukum pekerja, perwakilan perusahaan tidak hadir dalam dua undangan perundingan tersebut. Pihak pekerja menilai ketidakhadiran itu menunjukkan perusahaan tidak beritikad baik dalam upaya penyelesaian perselisihan.
Karena perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan kemudian dibawa ke tahap tripartit melalui surat yang disampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya pada 3 Agustus 2026.
Pertemuan tripartit pertama digelar pada 26 Agustus 2026 dan dihadiri perwakilan PT FIF. Dalam perundingan itu, pembahasan berfokus pada besaran pesangon dan hak-hak pekerja yang menjadi bagian dari perselisihan.
Pihak pekerja menghitung total hak yang menurut mereka harus diterima sebesar Rp42.310.000. Nilai tersebut mencakup uang pesangon berdasarkan masa kerja empat tahun dengan faktor pengali lima yang mencapai Rp26 juta lebih, uang penghargaan masa kerja dengan faktor pengali dua senilai Rp10 juta lebih, serta uang penggantian hak dengan faktor pengali satu senilai Rp5 juta lebih.
Sementara itu, perusahaan mendasarkan perhitungannya pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait dugaan pelanggaran, dengan faktor pengali 0,5 atau 50 persen.
Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai pesangon yang ditawarkan perusahaan sekitar Rp13 juta, dengan tambahan komponen lain sehingga total penawaran mencapai Rp28 juta lebih. Perhitungan itu dibantah kuasa hukum pekerja karena pihak perusahaan diduga menerapkan prosedur ganda dalam pelaksanaan pekerjaan.
Dalam mediasi lanjutan kedua pada 2 September 2026, kedua belah pihak mulai menyesuaikan nilai dalam proses negosiasi. Pihak pengusaha menaikkan penawaran menjadi Rp32.900.000, sedangkan pihak pekerja menurunkan tuntutan haknya menjadi Rp38.310.368.
Selain nilai pesangon, pihak pekerja juga menuntut hak Dana Pensiun Astra, fasilitas BPJS yang meliputi JHT dan JKP, serta surat pengalaman kerja.
Pada mediasi lanjutan ketiga yang digelar 9 September 2026, pihak pengusaha tidak menyetujui angka yang ditawarkan pihak pekerja. Penawaran pesangon dari perusahaan tetap sebesar Rp32.900.000.
Meski selisih antara tuntutan pekerja dan penawaran perusahaan mulai menyempit, kesepakatan akhir belum tercapai. Proses penyelesaian perselisihan pun masih menunggu tahapan berikutnya.
Kuasa hukum pekerja, Adv. Nako Tata Hullu, S.H., mengatakan pihaknya kini menunggu surat anjuran resmi dari Disperinaker Kota Surabaya.
Apabila anjuran tersebut tidak diindahkan atau kedua belah pihak tetap tidak mencapai kesepakatan, tim kuasa hukum pekerja menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya secepatnya.
Moch.fuad












