BERITA UTAMADaerahPEMERINTAHANPOLRITAG

Mantan Kades AH Pernah Ditahan 1 Bulan 6 Hari, Kelanjutan Perkara di Polres Pasuruan Kota Dipertanyakan

×

Mantan Kades AH Pernah Ditahan 1 Bulan 6 Hari, Kelanjutan Perkara di Polres Pasuruan Kota Dipertanyakan

Share this article

Radartempo.id — PASURUAN KOTA Penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota menyisakan sejumlah pertanyaan terkait tahapan proses hukum setelah yang bersangkutan menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari.

Informasi tersebut disampaikan AH kepada awak media. Ia mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan mafia tanah.

Namun, setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, AH mengaku kemudian dibebaskan dan hingga kini tidak menjalani proses persidangan.

Persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pembebasan AH. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana kelanjutan perkara setelah penahanan dilakukan, termasuk status penyidikan dan perkembangan berkas perkaranya.

Apabila perkara tersebut memang telah memasuki tahap penyidikan dan seseorang telah menjalani penahanan, publik tentu berkepentingan memperoleh penjelasan mengenai tahapan proses hukumnya. Di antaranya terkait pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, hingga status dan keberadaan berkas perkara.

Informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian. Terlebih, apabila perkara telah masuk tahap penyidikan, perlu dijelaskan sejauh mana proses tersebut berjalan dan apakah berkas perkara telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

Untuk memperoleh kepastian informasi, awak media telah menghubungi Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota. Konfirmasi yang diajukan meliputi status perkara AH, keberadaan SPDP, perkembangan penyidikan, apakah berkas perkara pernah dikirimkan kepada Kejaksaan, serta alasan AH kemudian dibebaskan setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari.

Ramai dibaca :  Universitas Palangka Raya Perkuat SDM Polri Lewat Pusat Studi Kepolisian

Namun hingga berita ini disusun, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Awak media kemudian mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, menyampaikan bahwa untuk memperoleh klarifikasi, awak media diminta mengajukan surat resmi. Ia juga menyatakan belum mengetahui persoalan yang dimaksud.

Beberapa jam kemudian, saat awak media hendak meninggalkan lokasi, pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota diketahui memanggil AH. Belum diketahui secara pasti kepentingan pemanggilan tersebut dan apakah berkaitan dengan perkara yang sebelumnya disampaikan kepada awak media.

Awak media tidak menyimpulkan adanya pelanggaran dalam proses hukum terhadap AH. Namun, belum adanya penjelasan mengenai status dan tahapan perkara setelah AH menjalani penahanan menjadi hal yang patut diklarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

Apalagi, informasi awal mengenai penahanan tersebut disampaikan langsung oleh AH kepada awak media.

RadarTempo.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Polres Pasuruan Kota maupun pihak-pihak terkait untuk menjelaskan status perkara, proses penyidikan, serta alasan hukum terkait pembebasan AH.

Penjelasan resmi dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan kepastian informasi sekaligus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!