Radartempo.id — SURABAYA Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Surabaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis celurit.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.Z. (34), warga Burneh, Bangkalan, dan M.S. (35), warga Kabupaten Bangkalan. Polisi menyebut keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, M.Z. diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor sekaligus membantu menjual kendaraan hasil pencurian. Sementara M.S. diduga berperan sebagai joki, mengawasi situasi sekitar lokasi, serta turut membantu menjual hasil curian.
“Ketika dilakukan penangkapan, anggota mengambil tindakan tegas setelah salah satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dinilai membahayakan petugas. Tembakan petugas mengenai bagian pinggul pelaku,” ujar AKP Hadi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Hadi, kedua terduga pelaku diduga berkeliling mencari sepeda motor yang minim pengawasan. Area kos dan permukiman disebut menjadi salah satu sasaran karena kendaraan kerap diparkir di tempat terbuka.
Polisi juga menyebut para terduga pelaku membawa senjata tajam ketika menjalankan aksinya. Senjata tersebut diduga digunakan untuk mengancam apabila aksi pencurian diketahui korban atau warga.
Salah satu kasus yang diselidiki terjadi di kawasan Gebang Wetan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Korban berinisial E.G.M. (23), warga Tuban, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda BeAT warna hitam.
Motor tersebut sebelumnya diparkir di tempat kos pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, menurut keterangan yang diterima polisi, kunci kontak kendaraan masih menempel.
Korban kemudian masuk ke kamar kos untuk beristirahat. Keesokan harinya sekitar pukul 09.30 WIB, teman korban yang hendak meminjam sepeda motor tersebut mendapati kendaraan sudah tidak berada di lokasi.
Korban bersama rekannya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, polisi memperoleh petunjuk bahwa sepeda motor diduga dibawa oleh dua orang.
Kasus lainnya terjadi di kawasan Lebak Permai III, Surabaya. Korban berinisial I. (23) memarkir sepeda motor Honda BeAT di depan rumah, tepatnya di tepi jalan gang, sekitar pukul 05.30 WIB.
Sepeda motor tersebut telah dikunci setang sebelum korban masuk ke dalam rumah. Sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dan mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.
Laporan para korban kemudian ditindaklanjuti polisi melalui pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman CCTV, serta penyelidikan di sejumlah lokasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda BeAT yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus disebut digunakan sebagai sarana dalam beraksi.
Selain itu, petugas menyita dua senjata tajam, termasuk sebilah celurit, sebuah tas berisi telepon seluler, sejumlah benda yang disebut polisi sebagai jimat, rekaman CCTV dari lokasi kejadian di Gebang Wetan, serta pakaian.
Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum. Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan atau penguasaan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.
Proses hukum terhadap keduanya masih berjalan dan status mereka tetap sebagai terduga pelaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Moch.fuad












