Radartempo.id — GRESIK Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik kini memasuki babak baru dan menjadi atensi publik secara luas. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik, sebagai penerima kuasa pendampingan resmi dari keluarga korban, terus bergerak masif bersama Tim Investigasi Media guna membongkar fakta-fakta tersembunyi di balik tragedi ini.
Surat Resmi SPDP Keluar: Terduga Pelaku Resmi Menjadi Tersangka
Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: B/SPDP/205/IX/2026/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2026 yang diterbitkan Satreskrim Polres Gresik: Nomor Laporan Polisi: LP/B/193/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWATIMUR tertanggal 22 Agustus 2026.
Tempat & Waktu Kejadian (TKP): Rumah Kos belakang Pasar Cerme Lor, Kec. Cerme, Kab. Gresik, pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 WIB. Usia: 16 Tahun 9 Bulan (Lahir: Gresik, 13 Januari 2010). Pasal yang Disangkakan: Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang tindak pidana melakukan perbuatan persetubuhan dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hasil Investigasi Lapangan: Ditemukan Saksi Kunci Korban Selamat
Dalam penelusuran intensif di lapangan, Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama Para Awak Media menyusuri lokasi kejadian (TKP) hingga mendatangi kediaman keluarga korban. Dari penelusuran tersebut, tim menemukan fakta mengejutkan dari seorang narasumber yang siap menjadi saksi kunci.
Narasumber tersebut mengaku pernah menjadi korban percobaan perbuatan serupa di TKP yang sama dan diduga dilakukan oleh terduga pelaku yang sama, namun berhasil menyelamatkan diri. Kehadiran saksi ini memperkuat dugaan adanya pola perbuatan berulang yang dilakukan terduga pelaku di lokasi tersebut.
Audiensi ke SMK: Orang Tua Terduga Pelaku Resmi Mengajukan Pengunduran Diri
Sebagai bentuk koordinasi dan konfirmasi lanjutan, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik melayangkan Surat Permohonan Audiensi Resmi ke sekolah tempat terduga pelaku mengenyam pendidikan. Tim diterima dengan kooperatif oleh pihak sekolah.
Dalam sesi audiensi tersebut, pihak Humas SMK menyampaikan fakta bahwa terduga pelaku yang merupakan siswa kelas 2 telah resmi keluar dari sekolah.
”Secara resmi per tanggal hari ini, Rabu 14 Oktober 2026, orang tua terduga pelaku telah mengajukan surat permohonan mengundurkan diri keluar dari sekolah SMK,” terang Humas SMK saat audiensi.
Audensi Konfirmasi dan Klarifikasi ke Kepala Desa: Pihak Keluarga Terduga Pelaku Pasrah
Melanjutkan langkah koordinasi wilayah, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama Tim Investigasi dan awak media menggelar kroscek serta konfirmasi ke Balai Desa Cerme Kidul pada Kamis, 15 Oktober 2026, mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa setempat yang mewakili warga desanya. Dari hasil konfirmasi tersebut, didapatkan keterangan bahwa pihak keluarga terduga pelaku kini telah pasrah dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) guna menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
Terduga Pelaku Menyerahkan Diri & Resmi Ditahan di Mapolres Gresik
Perkembangan signifikan terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, di mana terduga pelaku telah menyerahkan diri secara resmi dan langsung ditahan serta diamankan oleh pihak Aparat Penegak Hukum Polres Gresik.
Kepastian penahanan ini dicek langsung oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026, saat mendatangi Mapolres Gresik. Kedatangan tim LPK-RI ke Mapolres Gresik sekaligus untuk mendampingi proses pemanggilan para saksi dari pihak keluarga korban.
Kawal Kasus Hingga Proses Pengadilan
Pendamping Korban sekaligus Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menegaskan komitmennya dalam mengawal perkara ini hingga tuntas.
”Kini sepenuhnya Tim LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menyerahkan proses hukum kepada Polres Gresik untuk diteruskan hingga ke tingkat Pengadilan guna proses hukum selanjutnya,” ujar Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Ahmad Prasetyo juga telah menegaskan komitmennya untuk memproses perkara ini secara cepat, transparan, dan menjadikannya sebagai atensi khusus.
Catatan Redaksi:
Redaksi dan Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik berkomitmen untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini hingga keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan. Kami selalu memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan koordinasi, konfirmasi, serta klarifikasi guna menyajikan informasi pemberitaan yang berimbang.
Moch.Fuad












