BERITA UTAMADaerahPEMERINTAHANTAG

Akhir Ketidakpastian 30 Tahun: Pengembang Perum BCF Sidoarjo Sepakat Serahkan Fasum Sebelum Akhir 2026

×

Akhir Ketidakpastian 30 Tahun: Pengembang Perum BCF Sidoarjo Sepakat Serahkan Fasum Sebelum Akhir 2026

Share this article

Radartempo.id — SIDOARJO Ketidakpastian pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF), Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, akhirnya menemukan titik terang. Setelah terbengkalai selama lebih dari tiga dekade, pihak pengembang, PT Dua Sekawan Propertindo, resmi menyepakati tenggat waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyerahkan seluruh fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

​Kepastian hukum tersebut tertuang dalam penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Audiensi dan Mediasi yang digelar di Balai Desa Rangkah Kidul pada Rabu (12/8/2026). Melalui dokumen tersebut, pihak pengembang secara terbuka mengakui bahwa aset PSU di kawasan Jalan Sekawan Indah, Sekawan Nyaman, dan Sekawan Sejuk RT 17 RW 03 Perumahan BCF belum pernah diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah daerah.

​Sebagai bentuk komitmen, PT Dua Sekawan Propertindo diwajibkan melengkapi serta melimpahkan seluruh dokumen administrasi, sertifikat, hingga site plan PSU yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan kepada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DP2CKTR) Kabupaten Sidoarjo sebelum batas waktu yang ditentukan.

​Perwakilan PT Dua Sekawan Propertindo, Agus Subekti, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mematuhi seluruh prosedur hukum dan regulasi yang berlaku. Saat ini, koordinasi internal terus dilakukan guna mempercepat proses pelepasan hak atas aset tersebut secara bertahap.

​”PT Dua Sekawan Propertindo bersedia untuk menyerahkan PSU yang ada di BCF keseluruhannya. Fokus utama kami saat ini di area Sekawan Indah dan Sekawan Nyaman agar datanya bisa lebih cepat selesai secara bertahap,” ujar Agus Subekti usai penandatanganan kesepakatan.
​Ia menjelaskan bahwa langkah teknis yang sedang ditempuh mencakup pemecahan sertifikat induk dan pengurusan legalitas secara menyeluruh.

​”Kami sudah berkoordinasi dengan bagian legal dan Perkim. Sesuai arahan, kami harus memecah sertifikat induk. Agar lebih cepat, kami usahakan penyerahan ini dilakukan melalui pelepasan hak secara notariil. Saat ini kami sudah mulai mencari dokumen sertifikat induk dan mengurus pengukuran luasan lahan yang akan diserahterimakan. Jika batas waktu 31 Desember 2026 terlampaui, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Sidoarjo untuk mengambil alih secara sepihak,” tegas Agus.

Ramai dibaca :  Penyuluhan Bencana Alam Warnai Kegiatan Non-Fisik TMMD Ke 127 Kodim 0808/Blitar

​Apabila pengembang ingkar atau melampaui tenggat waktu tersebut, Pemkab Sidoarjo memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan pengambilalihan PSU secara sepihak. Langkah tegas ini berlandaskan pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 53 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009.

​Pengawalan Ketat dan Syarat Teknis dari Dinas DP2CKTR
​Di sisi lain, perwakilan Dinas DP2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Nur Salim, ST., menyatakan kesiapan instansinya untuk mengawal ketat proses verifikasi berkas dan menjamin transparansi publik selama seluruh tahapan berlangsung. Ia merinci sejumlah syarat teknis dan legalitas mutlak yang harus dipenuhi oleh pengembang.

​”Tugas kami di dinas adalah memverifikasi seluruh berkas penyerahan PSU dari pengembang agar sesuai ketentuan regulasi. Kami juga siap memberikan laporan progres perkembangan secara terbuka kepada warga,” jelas Nur Salim.
​Nur Salim menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar status kepemilikan aset Pemkab tidak bermasalah di kemudian hari.

​”Sertifikat yang asli sisa induk ini harus dilengkapi dengan akta pelepasan hak dari pengembang ke Pemkab Sidoarjo. Hal ini mutlak agar Pemkab tidak terkesan menerima barang yang tidak legal,” tegasnya.

​Selain akta pelepasan hak, pemetaan aset secara presisi melalui gambar site plan menjadi hal krusial.

​”Gambar site plan harus dilampirkan untuk menjelaskan posisi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Misalkan nomor satu ini membawahi wilayah tanah mana saja, sehingga bagian aset tidak bingung saat melakukan pemetaan. Setelah persyaratan terpenuhi, barulah kita buatkan berita acara penyerahan PSU secara fisik ke Bupati Sidoarjo. Selanjutnya, tim PSU akan turun ke lapangan untuk memasang patok-patok batas,” tambah Nur Salim.

​Ia juga menyampaikan keprihatinannya terkait kendala anggaran pembangunan lingkungan akibat status PSU yang mengambang selama puluhan tahun.

​”Pemkab ini memiliki banyak Pekerjaan Rumah (PR). Banyak pengembang yang belum terdata keberadaannya, bahkan tidak diketahui apakah di Surabaya atau di mana. Padahal, Pemerintah Desa (Pemdes) sendiri tidak berani mengalokasikan anggaran pembangunan di lokasi perumahan jika fasumnya bukan milik Pemda. Kasihan warga yang sudah tertib bayar pajak, tapi pembangunannya tertahan. Maka dari itu, kami sangat berharap ada progres nyata dari Pak Agus (pengembang) yang bisa dilaporkan secara berkala, baik kepada dinas maupun warga,” pungkas Nur Salim.

Ramai dibaca :  Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

​Hadir mendampingi proses mediasi tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PKS, H. Afdal Muhammad Ihsan, S.H. (Gus Afdal), menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas tercapainya titik temu antara warga, pihak pengembang, dan pemerintah daerah.

​Gus Afdal menekankan bahwa penyelesaian masalah yang telah berlangsung puluhan tahun ini memerlukan dialog yang jujur, terbuka, serta dilandasi semangat saling menghargai.

​”Pastinya kita bersyukur dengan terjadinya mediasi ini, mudah-mudahan ketidaknyamanan yang dirasakan warga selama bertahun-tahun, ini bisa selesai. saya mengucapkan terima kasih kepada pihak PT atau pengembang yang sudah hadir, berterima kasih kepada warga karena warga selama ini sudah bersabar selama 30 tahun, itu luar biasa. semoga terelasiasi dan pastinya kita percayakan kepada pihak -pihak terkait,” ujar Gus Afdal saat memberikan arahan dalam forum mediasi tersebut.

​Lebih lanjut, Gus Afdal mengingatkan pentingnya menjaga keterbukaan dan iktikad baik selama tahapan penyerahan berlangsung agar tujuan bersama dapat tercapai tanpa kendala di kemudian hari.

​”Masing-masing hendaknya mengedepankan diri berdialog dengan baik, berdialog dengan terbuka, dengan jujur, dan dengan satu semangat, Semoga Allah memberikan kemudahan sehingga tujuan kita bersama ini mencapai akhir yang membahagiakan,” tambahnya.

​Komitmen Pemerintah Desa dan Warga untuk Mengawal Tuntas
​Pemerintah Desa Rangkah Kidul pun menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga penyerahan aset tuntas secara legal.

​”Pemerintah Desa akan terus mendampingi, memberikan surat keterangan pendukung, serta memfasilitasi kebutuhan legalitas wilayah hingga seluruh aset PSU resmi tercatat di Pemkab Sidoarjo,” tutur Kepala Desa Rangkah Kidul, Santriyo.

Ramai dibaca :  Hangatnya Kebersamaan, Satgas TMMD Ke 127 Kodim Blitar Buka Puasa Dan Tarawih Bersama Ansor Di Desa Krisik

​Menanggapi hasil kesepakatan tersebut, Koordinator Tim Pengawal PSU sekaligus perwakilan warga, Abdul Muntholip, menyambut positif tercapainya titik temu dalam mediasi ini.

​”Alhamdulillah mediasi hari ini bisa berjalan dengan baik, dengan hadirnya perwakilan dari Dinas Perkim dan dari pengembang, serta kehadiran H. Afdal Muhammad Ihsan, S.H. (Gus Afdal) anggota DPRD dari Fraksi Partai PKS, sehingga bisa menemukan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Pastinya kita selaku warga RT 17 RW 03 Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) menyambut baik hasil dari mediasi hari ini. Semoga pihak pengembang bisa merealisasikannya sebelum akhir tahun 2026,” ungkap Abdul Muntholip.

​Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran aparatur yang mengawal jalannya dialog hingga membuahkan hasil konkret.

​”Kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang turut serta dalam mediasi ini, baik dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun Kepala Desa Rangkah Kidul yang memfasilitasi dan memberikan dukungan penuh sehingga mediasi ini berjalan lancar,” tambahnya.

​Meski begitu, warga RT 17 RW 03 Perumahan BCF menegaskan tetap bersikap waspada dan mengawal ketat realisasi di lapangan. Selama 30 tahun, warga harus menanggung dampak minimnya pemeliharaan infrastruktur lingkungan, salah satunya ancaman banjir berkepanjangan akibat kejelasan status kepemilikan fasum yang terlunta-lunta.

​Ketua RT 17 RW 03, Arief Nugroho, menegaskan bahwa warga akan memantau langsung setiap tahapan verifikasi. Sesuai Pasal 4 dalam dokumen kesepakatan tertulis, warga mengantongi landasan hukum untuk mengambil tindakan tegas jika komitmen tersebut dilanggar.

​”Selama 30 tahun warga hidup dalam ketidakpastian fasilitas umum dan ancaman banjir. Kesepakatan ini adalah langkah awal. Kami siap membantu kelancaran tim verifikasi. Namun, jika komitmen dan jadwal ini sampai diabaikan lagi, warga RT 17 RW 03 tidak ragu menggelar aksi unjuk rasa dan penutupan kawasan demi memperjuangkan hak atas lingkungan yang layak,” tegas Arief Nugroho.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!