BANYUWANGI — Malam di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, tak hanya dipadati kendaraan dan penumpang yang hendak menyeberang ke Bali. Di tengah mobilitas tersebut, petugas gabungan menemukan beragam komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang belum dilengkapi sertifikat karantina.
Temuannya cukup beragam. Mulai dari sekitar 1 ton selada, timun, asparagus, salak, ikan hias, hingga dua ekor ayam yang dibawa di dalam tas.
Temuan itu terungkap saat Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi, TNI AL Banyuwangi, Polairud Polresta Banyuwangi, KP3 Tanjungwangi, serta ASDP Banyuwangi menggelar patroli dan pengawasan pada Kamis (25/9) malam.
Pengawasan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas menyasar kendaraan maupun komoditas yang melintas di salah satu jalur penyeberangan utama penghubung Jawa dan Bali tersebut.
Plt Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengatakan Pelabuhan Ketapang menjadi salah satu titik strategis karena tingginya mobilitas orang dan barang.
“Dengan sinergi antarinstansi, pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dijamin sehat dan memenuhi ketentuan karantina,” ujar Hudiansyah.
Saat pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan, petugas mendapati sejumlah kendaraan membawa keju, kentang, janur, dan berbagai sayuran yang belum dilengkapi sertifikat karantina.
Kendaraan dan pemilik muatan kemudian diarahkan untuk memenuhi kewajiban perkarantinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan berlanjut hingga pintu keluar Pelabuhan Ketapang. Dari pemeriksaan terhadap dua bus penumpang, petugas kembali menemukan sejumlah komoditas yang belum dilengkapi sertifikat karantina.
Di antaranya sekitar 1 ton komoditas pertanian, terdiri atas 20 boks selada dan dua boks timun, empat boks asparagus, serta delapan boks salak. Petugas juga menemukan dua kardus besar berisi ikan hias dan dua ekor ayam yang dibawa di dalam tas.
Seluruh komoditas tersebut kemudian diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perkarantinaan.
Hudiansyah menjelaskan, berbagai komoditas yang ditemukan dalam patroli tersebut pada dasarnya bukan barang yang dilarang untuk dilalulintaskan. Namun, sebagai media pembawa, komoditas tersebut tetap wajib memenuhi persyaratan karantina sebelum dibawa melintasi wilayah.
“Komoditas yang dilalulintaskan harus memenuhi persyaratan karantina,” tegasnya.
Karena itu, masyarakat, pemilik barang maupun pengelola angkutan diimbau memahami kewajiban tersebut sebelum melakukan perjalanan.
“Kami mengimbau pemilik dan pengelola angkutan untuk patuh terhadap ketentuan karantina dan melapor kepada petugas apabila membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya,” kata Hudiansyah.
Menurut dia, pengawasan bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan masyarakat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan komoditas yang bergerak antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan sekaligus mencegah risiko masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).
Patroli malam di Ketapang tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Karantina Indonesia ke-149 dan HUT ke-3 Badan Karantina Indonesia.
Di sisi lain, pengawasan di jalur Ketapang juga menjadi bagian dari upaya rutin menjaga mobilitas komoditas Jawa-Bali agar tetap aman, sehat, dan berlangsung sesuai ketentuan.
Sebab, di balik setiap kendaraan yang menyeberang, terdapat beragam barang yang ikut bergerak dari satu wilayah ke wilayah lain. Memastikan komoditas tersebut memenuhi persyaratan karantina menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kesehatan hewan, tumbuhan, ikan, sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari risiko penyebaran hama maupun penyakit.
(Anil)












