BERITA UTAMANEWSPEMERINTAHAN

Ketua Setwil Jabar Jaya Taruna Tegaskan Kejaksaan Negri Sukabumi Jangan Abaikan UUU Pers No 40 Tahun 1999

×

Ketua Setwil Jabar Jaya Taruna Tegaskan Kejaksaan Negri Sukabumi Jangan Abaikan UUU Pers No 40 Tahun 1999

Share this article

Radartempo.id Sukabumi – Jaya Taruna Ketua FPI Setwil Jabar mengecam keras sikap Kejaksaan Negeri Sukabumi terhadap kebebasan pers dalam mendapatkan informasi, ini

‎bukan hanya sekedar isu miring kenyataan dilapangan terjadinya tebang pilih pemberian informasi publik yang dilakukan pihak kejaksaan negeri sukabumi. (21/08/2026)

‎Hal ini sangat bertentangan dengan UU Pers no 40 tahun 1999, tebang pilih pemberian informasi publik, bukan hanya di alami oleh temen temen wartawan yang tergabung di FPII (Forum Pers Independent Indonesia), termasuk wartawan wartawan yang tergabung di organissi lainnya. Pihak kejaksaan hanya menerima media atau organisasi wartawan tertentu yang bisa di atur dan diduga dijadikan alat atau corong kepentingan kejaksaan negeri sukabumi.


‎ Ketua Forum Pers Independent Indonesia ” Setwil Jabar” Jaya Taruna ” juga secara konsisten memberikan dukungan penuh terhadap pergerakan aksi damai Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) yang dilakukan oleh para wartawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

‎Dukungan ini bertujuan untuk menjaga marwah profesi, menolak kriminalisasi, serta menegakkan kebebasan pers di Indonesia. Pergerakan aksi didukung penuh sebagai bentuk pengawasan terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi,

‎Ia menegaskan,bahwa Aksi solidaritas kawan kawan Forum Wartawan Solidaritas Sukabumi (FWSS) ini kami pandang perlu, karena terhadap kemerdekaan Pers, hak publik untuk mendapatkan informasi,


‎Dimana polemik ini timbul dikalangan media karena terjadinya pengkotak kotakan wartawan atau media, yang dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri sukabumi, seolah olah ada indikasi kejaksaan negeri sukabumi disinyalir melakukan upaya mengadu domba sesama wartawan dan organisasi wartawan.

‎Selain sangat sulit menjumpai pejabat kejaksaan negeri sukabumi untuk diminta informasi, juga sulit dihubungi via telpon gengam dan wa tidak ada respon sama sekali.

‎Masih menurut Jaya menyayangkan kinerja kejari sukabumi yang sampai saat ini tidak memiliki mekanisme yang jelas tentang pemberian akses informasi publik dilingkungan kejaksaan negeri sukabumi, serta mempertanyakan fungsi kantor media center yang ada dilingkungan kejaksaan sukabumi.

‎Lanjut Jaya bahwa “aspirasi bukan ditujukan untuk mencari konflik ataupun permusuhan dengan Kejari Kabupaten Sukabumi. Tapi ini bentuk tuntutan untuk kebebasan pers .

‎Kawan kawan menuntut perlakuan yang setara tanpa diskriminasi. Akses informasi dipandang harus dibuka secara proporsional kepada seluruh jurnalis sesuai dengan regulasi yang berlaku, bukan hanya terbatas pada media Pungkasnya


‎sumber FPII Setwil Jabar

Ramai dibaca :  Polres Ngawi Siapkan Layanan Pengamanan Overland Lintas Negara di Rest Area Tol 575A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!