BERITA UTAMADaerahInternasionalKRIMINALPEMERINTAHANPeristiwaPOLRITAG

Pembunuhan Mahasiswa Stikes Kendedes Malang, Cemburu Kekasih Digoda

×

Pembunuhan Mahasiswa Stikes Kendedes Malang, Cemburu Kekasih Digoda

Share this article

Radartempo.id — MALANG KOTA Cemburu karena kekasihnya digoda menjadi penyebab SK (26), mahasiswa Stikes Kendedes, Kota Malang, membunuh teman sekamarnya, AVG (25), di asrama kampus. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji, menyebutkan bahwa korban dan pelaku merupakan teman satu kamar di asrama kampus.

Keduanya juga merupakan mahasiswa yang berasal dari daerah yang sama, yakni Papua Selatan. Meskipun demikian, api cemburu membuat tersangka gelap mata sehingga tega menghabisi nyawa temannya.

“Motif penusukan ini lantaran pelaku sakit hati karena korban pernah menggoda wanitanya. Sempat cekcok juga karena kecemburuan,” kata Aji, Rabu (19/8/2026).

Aji menjelaskan, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran antara SK dan AVG. Keduanya bahkan sempat terlibat baku hantam. Dalam kondisi emosi, SK mengambil pisau yang berada di kamar asrama. SK lalu menganiaya temannya itu dengan pisau tersebut. “Pisau yang digunakan pelaku yaitu pisau yang biasa digunakan untuk mengupas buah dengan panjang 17 centimeter,” ujar Aji.

“Korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” tuturnya. Usai kejadian, SK tidak langsung ditangkap oleh polisi. Ia sempat melarikan diri dari lokasi. “Pelakunya memang sempat kabur. Kemudian berhasil kita amankan di depan Stikes Kendedes, tepatnya di Perumahan Piranha,” ungkapnya.

Polresta Malang Kota masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan AVG meninggal dunia. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi.

Ramai dibaca :  Sinergi Ketahanan Pangan, Babinsa Selorejo Turun Ke Sawah Bantu Warga Siapkan Lahan Padi

Penyidik juga masih mendalami pertengkaran yang terjadi sebelum penganiayaan, termasuk rangkaian kejadian yang berawal dari persoalan kecemburuan tersebut. SK kini telah ditangkap dan sedang diperiksa di Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya, SK dijerat Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!