Radartempo.id — SURABAYA Polrestabes Surabaya tengah menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun di wilayah Kecamatan Sawahan, Surabaya. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, dengan seorang pria berinisial H (39) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, T.A.F., pada 17 Juli 2026 melalui laporan polisi di SPKT Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, korban merupakan anak tiri tersangka dari pernikahan siri yang dilakukan ibu korban dengan tersangka sejak 2016. Tersangka diketahui bekerja sebagai kuli buah dan berdomisili di kawasan Petemon, Sawahan, Surabaya.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sejak Januari 2026. Tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali secara paksa.
Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan waktu ketika ibu korban sedang bekerja. Korban juga disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Kasus tersebut kemudian diketahui setelah ibu korban mencurigai perubahan kondisi fisik anaknya. Saat diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil. Ibu korban kemudian menanyakan siapa yang melakukan persetubuhan tersebut, dan korban menyebut tersangka sebagai pelakunya.
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos warna krem, satu celana pendek warna hitam kotak putih, satu miniset warna pink, dan satu celana dalam warna abu-abu bermotif bunga.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Demi perlindungan anak, identitas korban sengaja tidak ditampilkan secara lengkap.
Moch.fuad












