BERITA UTAMADaerahInternasionalKesehatanTNI POLRIUncategorized

DPO Curanmor Pembacok Polisi, di Lumajang Tewas dalam Penangkapan Polisi

×

DPO Curanmor Pembacok Polisi, di Lumajang Tewas dalam Penangkapan Polisi

Share this article
Radartempo.id/Foto/DPO Curanmor Pembacok Polisi, di Lumajang Tewas dalam Penangkapan Polisi

RADARTEMPO.ID Lumajang, Pasuruan, – Pelaku pencurian sepeda motor yang sempat membacok anggota Polres Lumajang akhirnya tewas saat ditangkap aparat kepolisian. Tersangka Agus Sulaiman Fadli (29) meninggal dunia setelah ditembak petugas dalam upaya penangkapan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (15/12/2025) dini hari.

Peristiwa bermula dari aksi curanmor di Jl. Kepuhrejo, Lumajang, Kamis (11/12/2025). Aksi tersebut dipergoki warga. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara Agus melawan menggunakan celurit hingga melukai AIPTU Kurniawan, lalu melarikan diri.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Jatanras Polda Jatim bersama Resmob Polres Lumajang melacak keberadaan tersangka hingga wilayah Pasuruan. Saat akan dihentikan, tersangka kembali melakukan perlawanan dan mengancam petugas dengan senjata tajam.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tersangka tetap melawan dan mengancam keselamatan anggota. Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan sesuai prosedur,” ujar perwakilan Polda Jawa Timur.

Dalam kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain handphone, helm, sarung, dan celurit milik tersangka.
Sementara itu, pengamat hukum pidana menilai tindakan aparat dapat dibenarkan secara hukum.

“Dalam kondisi tersangka membahayakan nyawa petugas dan masyarakat, penggunaan tindakan tegas terukur oleh polisi diperbolehkan sesuai prinsip legalitas dan proporsionalitas,” kata pengamat hukum tersebut.

Kasus ini masih didalami lebih lanjut oleh kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak kriminal lainnya.

Ramai dibaca :  KAKI Desak Kejari Jakarta Selatan Segera Limpahkan Berkas Roy Suryo dan Dokter Tifa Ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Red T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!