Sampang Radartempo.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang akhirnya menggebrak praktik pelanggaran lalu lintas dengan menggelar operasi pemeriksaan kendaraan bermotor secara masif dan tanpa toleransi.
Operasi ini menjadi pesan terbuka bahwa era pembiaran terhadap kendaraan tidak laik jalan dan angkutan bandel resmi diakhiri.
Operasi penertiban ini dijalankan berdasarkan Surat Tugas Nomor 500.11/054/434.209/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Drs. Raden Chalilurachman, M.Si.
Seluruh tindakan di lapangan berpijak pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas memberi ruang penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran.
Kegiatan ini digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, diawali dengan konsolidasi total personel di Kantor Dishub Kabupaten Sampang.
Petugas diperintahkan turun ke lapangan dengan satu instruksi jelas: periksa, tindak, dan hentikan setiap pelanggaran.
Sasaran operasi dipusatkan di Jalan Raya Omben, tepatnya di Simpang Tiga Omben—jalur strategis yang selama ini dikenal sebagai lintasan kendaraan berat dan kerap menjadi titik rawan pelanggaran muatan dan kelayakan kendaraan.
“Operasi dimulai sejak pukul 07.30 WIB hingga selesai. Tidak ada kompromi. Setiap kendaraan diperiksa. Yang melanggar langsung ditindak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Raden Chalilurachman dengan nada keras.
Empat poin utama menjadi target pemeriksaan, yakni kelengkapan Tanda Bukti Lulus Uji (KIR), kondisi fisik kendaraan, daya angkut dan pola pengangkutan barang, serta izin penyelenggaraan angkutan. Kendaraan yang tidak laik jalan, kelebihan muatan, atau bermasalah secara administrasi dipastikan tidak akan lolos.
Kepala Dishub Sampang menegaskan bahwa operasi ini bukan agenda seremonial, bukan pula pencitraan, melainkan hasil koordinasi tegas dengan Polres Sampang dalam Operasi Gabungan.
Targetnya jelas dan tidak bisa ditawar: menyapu bersih kendaraan bermasalah yang menjadi ancaman keselamatan publik.
Dishub Sampang secara terbuka mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pemilik dan pengusaha angkutan.
Praktik mengabaikan uji kelayakan, memaksakan muatan berlebih, dan memanipulasi izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan sembrono yang mempertaruhkan nyawa pengguna jalan lain.
“Keselamatan masyarakat bukan barang tawar-menawar. Siapa pun yang masih nekat melanggar, harus siap menerima konsekuensi hukum. Tidak ada lagi ruang untuk pembiaran,” pungkasnya.
Red












