Radartempo.id — SAMPANG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari LSM Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) terkait keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Direktur LSM PIAR, Abd. Hamid, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah indikasi kejanggalan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta informasi yang diterima dari masyarakat sekitar. Menurutnya, dapur MBG yang berfungsi sebagai pusat produksi dan distribusi makanan bergizi seharusnya memenuhi standar kebersihan dan higienitas.
Namun, kata Hamid, lokasi SPPG tersebut berada di kawasan pasar hewan milik Pemerintah Kabupaten Sampang yang dinilai memiliki tingkat kebersihan yang perlu menjadi perhatian.
“Keberadaan dapur MBG ini berada di tanah dan bangunan milik Pemkab Sampang, tepatnya di lokasi pasar hewan yang sangat kotor dan tak terjamin kebersihannya,” ujar Hamid kepada awak media, Selasa (14/7/2026).
Selain aspek higienitas, LSM PIAR juga mempertanyakan mekanisme pemanfaatan aset daerah yang digunakan sebagai lokasi operasional dapur MBG. Hamid menilai, apabila Badan Gizi Nasional (BGN) mengalokasikan anggaran untuk biaya sewa, maka harus ada kejelasan mengenai pihak penerima serta mekanisme pengelolaannya.
“Kalau menggunakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sampang, anggaran sewa yang dikeluarkan BGN itu masuk ke siapa? Apakah kepada perorangan, yayasan, atau menjadi penerimaan resmi keuangan daerah?” katanya.
Sebagai tindak lanjut, LSM PIAR telah melayangkan surat kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang guna mengajukan audiensi. Dalam forum tersebut, PIAR berencana meminta penjelasan mengenai status pemanfaatan aset daerah yang digunakan sebagai dapur MBG.
PIAR juga meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis Kabupaten Sampang dihadirkan dalam audiensi untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dan operasional SPPG tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BPPKAD Kabupaten Sampang maupun pihak Satgas MBG terkait pertanyaan dan dugaan yang disampaikan LSM PIAR. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Moch.fuad












