Radartempo.id Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang wanita muda berinisial AS (22) dan seorang pria berinisial CW. Keduanya diamankan petugas di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya, pada 12 Juni 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan anggotanya terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya yang kini tengah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa. Polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini masih berstatus buronan.
Penyidik menemukan fakta bahwa selama Mei 2026, AS beberapa kali melakukan pemesanan sabu dalam jumlah besar kepada pemasoknya. Dalam setiap transaksi, jumlah barang yang dibeli mencapai lebih dari 100 gram.
Dari kegiatan tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan yang cukup besar. Polisi memperkirakan laba yang diperoleh dari penjualan kembali sabu mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap 100 gram barang yang berhasil diedarkan.
Sementara itu, CW diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu kepada para pelanggan. Dari keterangannya, ia menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap kali melakukan pengantaran.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 292,9 gram yang diduga siap diedarkan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan kasus guna memburu pemasok utama berinisial R yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
RADARTEMPO.ID REDAKSI










