BERITA UTAMADaerahHUKRIMKORUPSIPEMERINTAHANPeristiwaTAG

Vonis Korupsi Disdik Jatim Jatuh, PKN: Bukti Nyata Ampuhnya Keterbukaan Informasi dan Peran Masyarakat

×

Vonis Korupsi Disdik Jatim Jatuh, PKN: Bukti Nyata Ampuhnya Keterbukaan Informasi dan Peran Masyarakat

Share this article

Radartempo.id — BEKASI Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan sanksi pidana 11 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd. Syaiful terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan alat praktik SMK Dinas Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2017.

​Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya yakni mantan Kadisdik Jatim sekaligus mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, dijatuhi pidana 10 tahun penjara dipotong masa penahanan. Majelis hakim juga menetapkan uang penitipan sebesar Rp100 juta yang diserahkan pada 5 Januari 2026 dirampas untuk disetorkan ke kas negara.

​Terbongkarnya kasus korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Jawa Timur ini tidak lepas dari pengawalan ketat elemen masyarakat sipil, Pemantau Keuangan Negara (PKN). Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas ketegasan majelis hakim serta kinerja aparat penegak hukum.

​”Kami mengapresiasi keberanian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah mengganjar pelaku korupsi dengan hukuman berat. Putusan ini sangat penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pejabat publik agar tidak main-main dengan uang rakyat,” tegas Patar Sihotang dalam keterangan resminya, Senin (3/8/2026).

​Patar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari langkah awal PKN yang mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terkait dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan alat bengkel SMK dari Bantuan Keuangan Pemprov Jatim TA 2017. Namun, kala itu Dinas Pendidikan Jatim menolak memberikan akses dokumen publik tersebut.

Ramai dibaca :  Ungkap Curanmor di Kertosono, Kapolres Nganjuk Apresiasi Ketajaman Analisa CCTV Anggota

​Penolakan tersebut memicu perlawanan hukum. Sengketa informasi bergulir dari Komisi Informasi hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kendati di tingkat PTUN majelis hakim sempat memenangkan Dinas Pendidikan Jatim, PKN pantang surut dan melayangkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

​Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan PKN dan memerintahkan Disdik Jatim untuk menyerahkan dokumen LPJ secara transparan. Berbekal dokumen resmi yang dibuka berdasarkan putusan MA tersebut, tim investigasi PKN melakukan analisis mendalam dan audit independen. Temuan indikasi penyimpangan anggaran tersebut kemudian dilaporkan PKN secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, diiringi aksi penyampaian aspirasi, hingga berujung pada penggeledahan kantor Disdik Jatim, penetapan tersangka, dan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

​Menurut Patar, keberhasilan membongkar penyelewengan anggaran publik ini membuktikan efektivitas konstruksi hukum keterbukaan informasi dan pentingnya partisipasi warga negara sebagaimana dijamin undang-undang.

​”Putusan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa partisipasi masyarakat melalui hak atas keterbukaan informasi publik adalah senjata ampuh dalam membongkar kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar Patar.

​Ia merujuk pada dua landasan hukum utama yang menjadi amunisi gerakan pengawasan publik tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ramai dibaca :  Polres Bondowoso Amankan Tersangka Percobaan Pembobolan ATM dan Pencurian di Tiga Lokasi

​”Melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), negara memberikan garansi konstitusional bahwa dokumen penggunaan anggaran adalah hak publik yang wajib dibuka secara akuntabel oleh badan publik. Keterbukaan ini adalah kunci mencegah penyalahgunaan wewenang,” ungkap Patar.

​Ia menambahkan, peran masyarakat diperkuat secara teknis dan operasional melalui aturan turunan dalam pemberantasan korupsi.

​”PP Nomor 43 Tahun 2018 memberi mandat mutlak bagi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus memperoleh perlindungan hukum atas peran aktifnya. Vonis ini membuktikan bahwa ketika masyarakat menggunakan hak UU KIP dan PP 43/2018 secara konsisten, kejahatan anggaran sebersih apa pun bisa kita bongkar bersama penegak hukum,” tambah Ketum PKN tersebut.

​Penindakan materiil kasus ini didasarkan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi pisau analisis hukum penuntut umum untuk menyita aset dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

​Vonis hukuman penjara bagi para mantan pejabat Disdik Jatim ini
menjadi tonggak sejarah penting bahwa sinergi instrumen hukum keterbukaan informasi, keberanian warga, dan ketegasan peradilan mampu meruntuhkan benteng penyimpangan tata kelola keuangan publik.

​Patar Sihotang menegaskan, apabila putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), PKN akan mengajukan permohonan piagam penghargaan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2018.

Ramai dibaca :  Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi

Langkah ini bertujuan untuk memotivasi dan membangun semangat jajaran anggota PKN di seluruh Indonesia dalam menjalankan kewajiban membela negara serta berpartisipasi mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui misi pemberantasan korupsi.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!