Radartempo.id — PAMEKASAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian perhiasan antar-pulau. Dua orang terduga pelaku wanita berhasil diamankan di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah sempat buron pasca-melancarkan aksinya di salah satu toko emas di Kabupaten Pamekasan.
Kasat Reskrim melalui Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pamekasan, IPDA Reza Farizal Sjafii, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya Laporan Polisi tertanggal 9 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian di Toko Emas “Jakarta” yang terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 silam sekitar pukul 15.00 WIB.
”Setelah menerima laporan tersebut, Team Resmob Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang mulai didapatkan setelah kami menerima dan menganalisis bukti file asli rekaman CCTV dari pihak pelapor pada tanggal 11 Mei 2026,” ujar IPDA Reza Farizal Sjafii.
Dari hasil analisa rekaman CCTV dan pelacakan lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang ternyata telah melarikan diri keluar dari Pulau Madura.
Hanya berselang dua hari setelah mengantongi bukti digital yang kuat, tepatnya pada Selasa, 12 Mei 2026, Team Resmob Satreskrim Polres Pamekasan yang berkoordinasi erat dengan Resmob Satreskrim Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, berhasil melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku di daerah Dompu, NTB.
Adapun identitas kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah :
– AL (Perempuan, 24 tahun).
– UN (Perempuan, 51 tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga kuat merupakan bagian dari sindikat kejahatan terorganisir yang kerap beroperasi dengan berpindah-pindah tempat.
”Kedua terduga pelaku ini ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di wilayah Pamekasan saja. Mereka merupakan bagian dari jaringan kriminal lintas pulau dan lintas provinsi yang menyasar pusat perbelanjaan dan toko perhiasan,” tegas IPDA Reza.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pengembangan kasus, serta mengungkap keterlibatan jaringan pelaku lainnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Moch.fuad












