BERITA UTAMADaerahPEMERINTAHANPOLRITAG

SPDP Tak Jelas, 36 Hari Ditahan lalu Bebas, Polemik Perkara Mantan Kades AH di Polres Pasuruan Kota

×

SPDP Tak Jelas, 36 Hari Ditahan lalu Bebas, Polemik Perkara Mantan Kades AH di Polres Pasuruan Kota

Share this article

Radartempo.id — PASURUAN Penanganan perkara yang melibatkan mantan kepala desa berinisial AH di Polres Pasuruan Kota menuai sorotan. Pasalnya, AH yang semula menjadi pelapor dalam dugaan pemalsuan tanda tangan justru kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari atau 36 hari.

Perkara tersebut bermula ketika AH bersama A melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan setelah AH tidak lagi menjabat sebagai kepala desa. Dalam laporan itu, terdapat tiga orang yang dilaporkan, yakni A, T dan M.

Namun, dalam perkembangan penyidikan, posisi AH justru berbalik menjadi tersangka. Salah satu persoalan yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut adalah pemberian fotokopi dokumen Letter C oleh AH kepada tiga orang tersebut.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah AH, A, T dan M disebut sama-sama menjalani proses hukum dan kemudian bebas setelah 36 hari. Hingga kini, status hukum keempat orang tersebut serta kelanjutan perkara masih dipertanyakan.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mempertanyakan secara terbuka keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut.

Baihaki merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, penyidik membuat SPDP dan mengirimkannya kepada penuntut umum, pelapor/korban, serta terlapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.

Karena itu, menurut Baihaki, apabila benar SPDP dalam perkara AH tidak pernah diterima atau tidak dapat ditunjukkan, Polres Pasuruan Kota perlu memberikan penjelasan mengenai tahapan penyidikan hingga proses penahanan.

Ramai dibaca :  Kasdim 1009/Tanah Laut Hadiri Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2026

“AH awalnya pelapor, kemudian menjadi tersangka, ditahan 36 hari, lalu bebas. Tiga orang yang dilaporkan juga bebas. Kami ingin tahu, status hukum mereka sekarang apa, SPDP-nya ada atau tidak, serta apa dasar penahanan dan pembebasannya?” tegas Baihaki.

Informasi yang disampaikan AH juga menyebut adanya penasihat hukum yang menemui pihak Polres Pasuruan Kota sebelum terjadinya pembebasan.

Rangkaian tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan: apakah penyidikan dihentikan, apakah status tersangka dicabut, atau perkara masih terus berjalan?

Di tengah polemik itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya aliran dana yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pembebasan.

Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan belum terbukti secara hukum. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait agar isu tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

“Kalau memang tidak ada uang, silakan bantah. Kalau ada, harus diusut berdasarkan bukti. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta proses hukum ini terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Baihaki.

AMI meminta Polres Pasuruan Kota membuka penjelasan secara transparan mengenai keberadaan SPDP, status hukum AH, A, T dan M, dasar penahanan serta pembebasan mereka, termasuk memastikan benar atau tidaknya informasi mengenai dugaan aliran dana.

AMI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pasuruan Kota mengenai seluruh pertanyaan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab pihak kepolisian tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.

Ramai dibaca :  Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Wisatawan Asal Thailand di Gunung Bromo

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!