Radartempo.id — SUMENEP Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Kegiatan penindakan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polresta Sumenep bersama empat personel pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 botol minuman keras jenis Arak Bali serta 1 (satu) buah kardus merek Aqua yang digunakan sebagai wadah penyimpanan.
Selanjutnya, penjual beserta barang bukti diserahkan kepada piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sumenep untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan terkendali.
Moch.fuad












