Radartempo.id — SUMENEP Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial DT (17) warga kecamatan kalianget. Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026.
Dalam penanganan perkara ini, petugas menetapkan seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula ketika ibu korban menaruh kecurigaan setelah korban mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah dilakukan tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif. Korban kemudian menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026 dan dinyatakan hamil dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024. Korban juga menyebutkan bahwa hubungan badan terakhir terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H. menerangkan bahwa Saat ini Satreskrim Polresta Sumenep melanjutkan proses penyidikan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengoordinasikan penanganan perkara dengan jaksa penuntut umum, serta melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Mengingat korban masih di bawah umur, identitas serta informasi pribadi korban tetap dirahasiakan demi melindungi hak dan kondisi psikologis korban.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban, serta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Moch.Fuad












