BERITA UTAMAKRIMINALPEMERINTAHANPeristiwaPOLRI

Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Semanding, Pelaku Serahkan Diri Setelah Buron di Hutan

×

Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Semanding, Pelaku Serahkan Diri Setelah Buron di Hutan

Share this article

Radartempo.id — TUBAN  Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dan melibatkan korban berinisial SM (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, serta pelaku berinisial AS (32), yang juga merupakan warga desa setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT dari arah utara menuju selatan. Ketika melihat adanya gundukan batu di jalan, pelaku berupaya menghindar dengan mengarahkan kendaraannya ke sisi kanan jalan.

Pada saat bersamaan, korban SM diketahui sedang menyalip dari arah kanan sehingga terjadi serempetan antara kedua kendaraan. Insiden tersebut memicu cekcok dan adu mulut di lokasi kejadian.

Korban kemudian turun dari sepeda motor dan mendatangi pelaku. Situasi semakin memanas setelah korban diduga menendang pelaku hingga hampir terjatuh. Emosi, pelaku kemudian menarik korban dan terjadi perkelahian.

Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil batu seukuran telapak tangan dan memukul korban sebanyak tiga kali. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mendorong korban hingga terjatuh sebelum kembali mengambil batu berukuran lebih besar dan menghantam bagian kepala kanan korban sebanyak satu kali.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding.

Ramai dibaca :  Mutasi Pejabat di Polres Sumenep, Empat Kapolsek Berganti

Namun, pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanding. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu besar, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru bernomor polisi S 6673 FM beserta STNK, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS bukan merupakan residivis dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Tuban.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!