BERITA UTAMADaerahKRIMINALPEMERINTAHANPOLRITAG

Polsek Genteng Bongkar Komplotan Curanmor di Surabaya, Dua Sepupu Ditangkap, Ngaku Beraksi di Enam Lokasi

×

Polsek Genteng Bongkar Komplotan Curanmor di Surabaya, Dua Sepupu Ditangkap, Ngaku Beraksi di Enam Lokasi

Share this article

Radartempo.id — Surabaya Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pria yang masih memiliki hubungan saudara sepupu ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Surabaya.

Kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi L-2495-CAX milik seorang pria berinisial A.H.I. di Warkop Bening, Jalan Kapasari Nomor 36, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Sabtu (11/7/2026) malam.

Korban diketahui memarkirkan sepeda motornya sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi terkunci setir sebelum masuk ke warung kopi. Saat hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi sehingga korban melapor ke Polsek Genteng.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni M.I.E., warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, yang diduga berperan sebagai eksekutor, serta R., warga Kecamatan Genteng, Surabaya, yang diduga bertugas mengawasi situasi sekitar saat aksi berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci setir menggunakan alat berupa kunci T, sliding T handle, dan mata obeng yang telah dimodifikasi.

Selain kasus di Jalan Kapasari, penyidik juga mengungkap pengakuan kedua tersangka yang mengaku telah beraksi di sedikitnya lima lokasi lain di Surabaya, yakni di kawasan Ruko Wisma Gemini, Warkop Bening Jalan Ngagel Jaya, rumah kos di Jalan Achmad Jais, area parkir Indomaret Jalan Kalijudan, serta satu lokasi di Jalan Kalisari Sayangan yang diduga dilakukan M.I.E. seorang diri.

Ramai dibaca :  TNI Koramil 1008-05/Kelua-Muara Harus Sukseskan Gema Jalin di SMA Negeri 1 Muara Harus

Polisi juga mengungkap bahwa M.I.E. merupakan pihak yang merencanakan aksi pencurian dan mengajak sepupunya, R., untuk berbagi peran. Sebelum beraksi, M.I.E. menyiapkan berbagai alat yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat mata obeng modifikasi, dua kunci L, dua kunci soket ukuran 7 mm dan 8 mm, satu sliding T handle, kunci motor Honda dan Yamaha palsu, kunci tubular, magnet, baut knurling, tas kecil warna hitam, serta sebuah mainan menyerupai senjata.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!