BERITA UTAMADaerahHUKRIMPeristiwaPOLRITAG

POLRESTA SUMENEP UNGKAP DUGAAN PENCURIAN LIMA EKOR AYAM, DUA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN WARGA

×

POLRESTA SUMENEP UNGKAP DUGAAN PENCURIAN LIMA EKOR AYAM, DUA TERDUGA PELAKU DIAMANKAN WARGA

Share this article

Radartempo.id — Sumenep Personel Polsek Manding Polresta Sumenep menerima penyerahan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian lima ekor ayam setelah diamankan warga di Dusun Giring Barat, RT 05/RW 01, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Minggu (26/7/2026) malam.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Manding Akp Fathorrahman menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB mengenai adanya dua orang yang telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian ayam milik warga.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal, saat keluarga korban sedang mandi, mereka mendengar suara ayam yang mencurigakan. Setelah keluar rumah, keluarga korban melihat dua orang diduga sedang mengambil lima ekor ayam milik korban. Istri korban kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

Korban dalam kejadian tersebut adalah SUPARTO (52), warga Dusun Giring Barat, Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial P.H., warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, dan D.K., warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Manding segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pendataan saksi-saksi, mengamankan kedua terduga pelaku, serta melaporkan perkembangan kejadian kepada pimpinan.

Ramai dibaca :  Ungkap Giat ilegal Mafia Solar, Seorang Wartawan Dikroyok Hingga Babak Belur oleh Komplotan Sugit Celeng, Dian cs Wartawan bodrek.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Manding. Penyidik juga terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!