Radartempo.id — SAMPANG, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sampang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial H, warga Kabupaten Pamekasan, yang diduga mengambil uang milik korban sebesar Rp4 juta.
Kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial DW, warga Kabupaten Gresik, yang melapor ke Polres Sampang setelah kehilangan sebagian uang yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/199/VI/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Juni 2026, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang melalui PS Kasat Reskrim menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban baru saja melakukan penagihan uang ke sejumlah toko di wilayah Sampang. Setelah itu korban singgah ke sebuah tempat kopi untuk beristirahat dan merekap uang hasil tagihan.
Saat membuka jok sepeda motor, korban mendapati uang yang semula berjumlah Rp23.230.000 berkurang Rp4.000.000 sehingga tersisa Rp19.230.000. Merasa ada kejanggalan, korban kemudian kembali ke Hotel Panglima dan meminta bantuan untuk memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV hotel, terlihat seorang perempuan yang diketahui berinisial H diduga mengambil uang tersebut. Perempuan tersebut diketahui sempat berkomunikasi dan menginap bersama korban di hotel.
Awalnya, terduga pelaku membantah tuduhan tersebut. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah mengambil uang milik korban. Meski telah diberi kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut, pelaku tidak kunjung memenuhi permintaan korban hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Sampang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka H di pinggir Jalan Raya Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan aksinya dengan mengambil uang milik korban tanpa izin untuk digunakan membayar utang pribadi. Faktor ekonomi disebut menjadi motif utama tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu file digital rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan menetapkan H sebagai tersangka karena telah terpenuhi unsur pidana serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sampang.
Moch.fuad












