Radartempo.id — JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan konstitusional Presiden. Karena itu, apabila terjadi pergantian Kapolri, secara hukum hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi beredarnya isu pergantian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang ramai diperbincangkan di tengah dinamika penegakan hukum. Menurutnya, isu tersebut masih sebatas informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Jika pergantian Kapolri benar terjadi, secara hukum tidak ada yang salah karena itu merupakan kompetensi absolut Presiden,” ujar Prof. Juanda.
Namun, ia mempertanyakan apabila pergantian dilakukan ketika Kapolri dinilai sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara konsisten. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen negara dalam penegakan hukum.
Prof. Juanda mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak masa kampanye hingga menjabat sebagai Presiden berulang kali menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi. Karena itu, ia berharap semangat tersebut tetap diwujudkan dalam kebijakan dan dukungan terhadap aparat penegak hukum.
Ia menilai pengungkapan perkara korupsi berskala besar membutuhkan keberanian, profesionalisme, dan alat bukti yang kuat. Oleh sebab itu, aparat yang menangani perkara semacam itu semestinya memperoleh dukungan penuh.
Prof. Juanda juga berpendapat, apabila isu pergantian Kapolri dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi, maka aparat penegak hukum tidak boleh gentar dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, masyarakat akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kita berharap Presiden membuktikan konsistensi antara komitmen dan kebijakan dalam pemberantasan korupsi. Publik tentu menantikan proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tuntas,” kata Prof. Juanda, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU.
Catatan redaksi: Tulisan ini memuat pandangan dan pendapat narasumber. Sejumlah isu yang disebutkan, termasuk mengenai dugaan pergantian Kapolri maupun status hukum pihak tertentu, masih memerlukan konfirmasi resmi dari institusi terkait.
Moch.fuad












