BERITA UTAMADaerahHUKRIMKRIMINALTAGTNI POLRI

Pelaku Curanmor Ngantang Inisial PU, Terancam 7 Tahun Penjara Sesuai KUHP Baru

×

Pelaku Curanmor Ngantang Inisial PU, Terancam 7 Tahun Penjara Sesuai KUHP Baru

Share this article
Foto ilustrasi : Pelaku curanmor Ngantang inisial, PU (23).terancam 7 tahun penjara dan atau denda 500 juta rupiah.

Radartempo.id, Kota Batu – Pelaku curanmor berhasil di amankan oleh Satreskrim bersama unit Resmob Polres Batu berada di wilayah Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Pelaku berinisial PU (23) di amankan pada Kamis,(29/1/2026).

Pelaku curanmor sering meresahkan warga Kecamatan Ngantang, ​Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor berinisial (PU). Hal itu hasil dari laporan korban berinisial RH (19), warga dusun Kenteng, Ngantang.

“Kendaraan yang di jarah sepeda motor roda jenis Honda Beat, kejadian kehilangan pada Minggu (25/1/2026). Dibenarkan kejadian tersebut oleh Iptu Huda Rohman selaku bidang Humas Polres Batu. Bahwa pelaku berhasil di amankan petugas di sebuah warung dusun Sekar Desa Sidodadi Kecamatan Ngantang,”ungkap Huda Rohman.

Awal mula peristiwa pecurian itu, saat korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Dirasa oleh korban kondisi aman karena di lingkunnya sendiri. Akhirnya motor tersebut oleh korban tidak dilakukan kunci ganda.

“Ketika menginjak sekira pukul 06.00 WIB, pihak ibu korban mendapati motor anaknya sudah tidak ada di parkiran rumahnya alias lenyap. Korban ​tidak hanya kehilangan motor. Melainkan korban juga kehilangan dompet berisi STNK asli dan KTP yang kebetulan disimpan di dalam jok motor,”jelas Kasi Humas Polres Batu.

Dengan kejadian tersebut dugaan sementara korban mengalami kerugian matriel sekira Rp.32 juta. Disebutkan oleh Iptu Huda, modus pelaku di sinyalir memiliki keahlian teknik dalam melakukan aksinya.
​Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak menggunakan kunci T sebagaimana lazimnya pelaku curanmor, melainkan dengan teknik manual.

Ramai dibaca :  Peredaran Narkoba di Balik Jeruji Terbongkar, Polres Kediri Kota Sita Puluhan Gram Sabu

” Berlanjut, operandi dari pelaku curanmor, dengan mendorong motor untuk menjauhkan dari rumah korban. Dirasa sudah aman nurut pelaku. Akhirnya pelaku memaksakan dengan cara merusak kabel kontak motor tersebut dan menyambungkan kembali dengan manual juga dan mesin berhasil menyala,”papar Huda.

Dengan kejadian tersebut tersangka dan barang bukti satu unit motor Beat warna putih hitam di amankan di Polres Batu untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan. Perbuatan tersangka inisial PU sementara di tahan di Polres Batu.

“Atas perbuatan tersangka curanmor dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf e dan UU Nomor 1 Tahun 2023 di KUHP baru, tentang pencurian dengan pemberatanan (Curat) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp.500 juta),”pungkasnya.

Penulis : Wanto
Editor. : Habib

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!