BERITA UTAMADaerahKesehatanTNI POLRIUncategorized

Negara Nyaris Rugi Rp 2 Miliar Lebih, Satreskrim Polres Sampang Ungkap Jaringan Rokok Ilegal di Sampang

×

Negara Nyaris Rugi Rp 2 Miliar Lebih, Satreskrim Polres Sampang Ungkap Jaringan Rokok Ilegal di Sampang

Share this article
Foto: Negara Nyaris Rugi Rp 2 Miliar Lebih, Satreskrim Polres Sampang Ungkap Jaringan Rokok Ilegal di Sampang

RADARTEMPO.ID Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kasus tindak pidana di bidang cukai berupa peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi cipta kondisi yang digelar di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Senin malam (22/12/2025).

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB hingga tengah malam, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di jalur utama penghubung antarwilayah. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati sejumlah kendaraan mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah besar.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Nur Fajri Alim, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang terlapor berinisial MH, ARA, NR, dan JPR.

“Keempat terlapor diamankan bersama kendaraan dan muatan rokok ilegal yang dibawanya,” jelasnya.

Dari tangan para terlapor, petugas menyita total 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan empat unit kendaraan, terdiri dari satu unit mobil pick-up, satu unit bus, serta dua unit mobil penumpang dari merek berbeda.

Berdasarkan hasil pendataan, MH yang mengemudikan mobil pick-up membawa sekitar 40 ribu batang rokok ilegal. Sementara ARA yang menggunakan bus mengangkut muatan terbanyak, yakni sekitar 1.608.000 batang rokok tanpa pita cukai. Adapun JPR dan NR masing-masing membawa sekitar 8.000 dan 24.000 batang rokok ilegal.

AKP Nur Fajri Alim menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah mengangkut dan mengedarkan rokok hasil tembakau ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai sebagai bukti pembayaran pajak negara.

Ramai dibaca :  Polres Pulpis Pelopori Gerakan Indonesia ASRI 2026: Dari Desa Hingga Kabupaten Harus Bersih!

“Pelaku memanfaatkan berbagai jenis kendaraan untuk menghindari pengawasan petugas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

“Dari pengungkapan kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian cukai sebesar Rp 2.068.080.000. Selanjutnya, seluruh terlapor dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.,”pungkasnya. Red T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!