Surabaya – Proses persidangan gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Tandiono Budianto terhadap Hj. Aisyah dan Notaris Ariana Yanua Trizanti kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim memasuki tahapan pembuktian sebagai bagian dari pemeriksaan pokok perkara.
Pada agenda tersebut, majelis hakim menerima penyerahan alat bukti dari pihak tergugat, turut tergugat II yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tergugat intervensi. Di sisi lain, penggugat kembali tidak menghadiri persidangan meskipun berdasarkan catatan persidangan telah dilakukan pemanggilan secara resmi oleh pengadilan.
Kuasa hukum Hj. Aisyah, Nurul Hidayat, SH, dari Mulyadi & Partner Law Firm, menjelaskan bahwa jadwal sidang kali ini seharusnya dimanfaatkan penggugat untuk mengajukan alat bukti. Namun karena ketidakhadiran tersebut kembali terjadi, majelis hakim tetap menjalankan proses persidangan sesuai hukum acara perdata yang berlaku.
“Persidangan hari ini agenda pembuktian dari pihak penggugat. Namun, penggugat sudah dua kali dipanggil secara berturut-turut tidak hadir. Dari awal persidangan, kehadirannya juga tidak konsisten. Sekarang sudah peringatan kedua dan tetap tidak hadir, sehingga persidangan dilanjutkan ke agenda pembuktian,” ujar Nurul usai mengikuti persidangan.
Sorotan terhadap jalannya sidang juga datang dari , yang merupakan putri dari tergugat Hj. Aisyah. Menurutnya, setiap pihak yang mengajukan gugatan memiliki tanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum.
“Kalau seseorang mengajukan gugatan, tentu harus memahami konsekuensinya. Kita bicara negara hukum dan integritas. Kalau penggugat sendiri tidak menunjukkan kesungguhan dengan tidak menghadiri persidangan, tentu hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan gugatan tersebut,” ungkap Lia.
Lebih lanjut, Lia menegaskan bahwa keluarganya memilih menghadapi perkara tersebut melalui jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim. Ia berharap seluruh fakta yang muncul selama persidangan dapat memberikan gambaran utuh mengenai duduk perkara yang sedang diperiksa.
Menurut pihak tergugat, dalil yang menyebut adanya penyerahan uang kepada keluarga Hj. Aisyah tidak pernah terjadi. Bantahan tersebut, kata mereka, akan dibuktikan melalui dokumen maupun alat bukti lain yang diajukan selama proses pembuktian berlangsung.
Perkara perdata tersebut berawal dari sengketa hubungan hukum antara para pihak. Versi tergugat menyebut persoalan bermula dari hubungan pinjam-meminjam yang kemudian diduga berubah menjadi transaksi jual beli aset tanpa adanya persetujuan maupun sepengetahuan mereka.
Objek yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah aset berupa Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah yang berada di kawasan Jemursari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan sebelum menjatuhkan putusan.
(Anil)












