BERITA UTAMADaerahNasionalPEMERINTAHAN

Lapor PAK Jatim, Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak untuk Berani Bicara

×

Lapor PAK Jatim, Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak untuk Berani Bicara

Share this article

Radartempo.id — SURABAYA Layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Jawa Timur terus berbenah mengikuti perkembangan teknologi. Melalui Lapor PAK (Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan), masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan dengan lebih mudah, sementara proses penanganan dilakukan secara terpadu hingga pendampingan korban.

Layanan yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (P3AK) Provinsi Jawa Timur itu mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, saat melakukan kunjungan ke kantor P3AK Jatim, Senin (10/8/2026).

Ning Lia menilai Lapor PAK bukan sekadar kanal pengaduan. Menurutnya, kekuatan utama layanan tersebut terletak pada keberpihakan terhadap korban melalui pendampingan yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari hukum, psikologis, kesehatan, hingga pemenuhan hak dasar.

“Lapor PAK ini luar biasa. Tidak hanya cepat, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari aspek hukum, psikologis, hingga pemenuhan hak-haknya,” ujar Ning Lia.

Dalam kunjungan tersebut, Ning Lia disambut Kepala Dinas P3AK Jatim Sufi Agustini bersama jajaran pejabat terkait, di antaranya Sekretaris Dinas Diana Rimayanti, Kepala Bidang PPHA R Hari Candra, Kepala UPT Sinta Mawardiana, serta tim psikolog klinis.

Menurut Ning Lia, perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan membutuhkan penguatan sejak awal. Terlebih ketika korban merupakan anak yang telah menjadi ibu. Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan perhatian lebih karena korban harus menghadapi persoalan fisik dan mental sekaligus menjalankan tanggung jawab sebagai seorang ibu.

Ramai dibaca :  Polda Jatim Sampaikan Update Arus Lalu Lintas Hari Ketujuh Operasi Lilin Semeru 2025

“Korban harus mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu, kemudian didampingi untuk memahami proses yang sedang dihadapi. Mereka juga perlu dibantu dalam menjalani peran sebagai ibu karena ada tanggung jawab terhadap anak yang dikandung atau dilahirkan,” jelasnya.

Ning Lia juga menekankan pentingnya memastikan korban tidak takut untuk melapor. Menurutnya, rasa aman menjadi kunci agar kasus kekerasan tidak berhenti sebagai persoalan yang disimpan sendiri oleh korban maupun keluarganya.

“Dari sisi regulasi, penting memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum tanpa hambatan. Karena itu, korban perlu didorong untuk berani melapor dan berbicara. Melalui Lapor PAK ini, saya yakin masyarakat dan korban akan merasa dilindungi sehingga berani berbicara,” katanya.

Ia pun mendorong agar pendampingan hukum dan psikologis menjadi bagian utama dalam setiap penanganan kasus. Penyelesaian, kata Ning Lia, tidak boleh hanya mengejar kecepatan, tetapi harus memastikan keselamatan dan masa depan korban.

“Saya berharap Lapor PAK dapat terus dikembangkan dan menjadi role model layanan perlindungan perempuan dan anak berbasis digital di tingkat nasional,” ujarnya.

Laporan Masuk, Pendamping Langsung Bergerak

Kepala Dinas P3AK Jatim, Sufi Agustini, menjelaskan bahwa Lapor PAK telah berjalan selama beberapa tahun dan terus diperkuat. Sejak Juni 2026, sistem layanan tersebut telah terintegrasi secara digital sehingga setiap laporan yang masuk dapat langsung terdokumentasi dan ditindaklanjuti.

Lapor PAK dirancang sebagai layanan pengaduan yang cepat, tuntas, dan gratis. Penanganannya menggunakan pendekatan manajemen kasus, mulai dari identifikasi, pelaporan, asesmen, hingga pendampingan korban secara berkelanjutan.

Ramai dibaca :  Heboh Mencuat Viral Kepermukaan Pubik" Oknum Jajaran Polres KP3 Surabaya "Menganiaya Anak Dibawah Umur", SIMAK BRO BERITANYA!!!

“Setiap kasus akan langsung ditangani dengan penunjukan pendamping atau PIC. Jika bukan kewenangan provinsi, kami lakukan kolaborasi dengan kabupaten/kota maupun instansi terkait,” jelas Sufi.

Integrasi digital tersebut juga membuat layanan tidak lagi terbatas oleh wilayah. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dari berbagai daerah, sementara penanganannya dikoordinasikan sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing pihak.

“Tidak hanya menangani kasus, kami juga memastikan korban, terutama anak, mendapat haknya, seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan, termasuk jika belum memiliki akta kelahiran,” imbuhnya.

Pendekatan tersebut membuat Lapor PAK tidak berhenti pada penyelesaian laporan. Setiap korban diarahkan untuk mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhannya, termasuk bantuan hukum, layanan psikologis, rehabilitasi, serta pemenuhan hak-hak dasar.

Di sisi lain, penanganan juga mencakup koordinasi terhadap pelaku dan aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut diperlukan agar setiap kasus dapat ditangani secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi penindakan, tetapi juga pemulihan korban.

Sebelumnya, inovasi Lapor PAK berhasil masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Nasional dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2023 yang diselenggarakan Kementerian PANRB.

Dengan penguatan sistem digital, Lapor PAK kini diarahkan menjadi layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat sekaligus memastikan korban tidak berjalan sendirian setelah berani menyampaikan laporan.

 

ANIL

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!