Radartempo.id — SAMPANG Polres Sampang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BR (77), warga Kecamatan Sokobanah. BR diamankan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan atas kematian NM (72).
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.I.K menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah kandang kambing milik korban.
Saat itu, korban yang baru selesai minum kopi di rumahnya pergi ke kandang kambing yang berjarak sekitar lima meter dari rumah untuk memberi makan kambing.
Ketika korban sedang berada di kandang, terduga pelaku datang dan diduga memukul rahang sebelah kiri korban menggunakan linggis besi. Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh tersungkur.
Seorang warga bernama Samari kemudian datang dan memberikan pertolongan. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban mendapatkan pertolongan medis dan luka pada rahang sebelah kiri mendapat jahitan,” demikian keterangan dalam rilis Polres Sampang.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah untuk menjalani perawatan jalan. Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban diketahui meninggal dunia.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan BR pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
BR kemudian dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyebut motif sementara dalam perkara tersebut adalah dendam. Namun, proses hukum dan pendalaman perkara masih dilakukan penyidik.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari korban, polisi menyita satu potong baju batik lengan panjang dan satu potong celana kain warna abu-abu.
Sementara dari terduga pelaku, polisi mengamankan sebilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, diameter sekitar 1,5 sentimeter dan berat sekitar 1,5 kilogram, serta satu potong kaos berkerah lengan pendek warna putih.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang direncanakan yang mengakibatkan matinya orang.
Pasal 459 KUHP memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan Pasal 469 ayat (2) KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sampang masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dan motif dalam perkara tersebut.
Moch.fuad












