BERITA UTAMADaerahHUKRIMKRIMINAL

Kristianto Kurniawan Nabrak Hingga Korban Meninggal, Setelah Minum Johni Walker Dituntut Hanya 9 Bulan Penjara

×

Kristianto Kurniawan Nabrak Hingga Korban Meninggal, Setelah Minum Johni Walker Dituntut Hanya 9 Bulan Penjara

Share this article
Foto: Sidang terdakwa Kristianto Kurniawan anak dari Subakti Santoso, perkara Lakalantas menabrak hingga meninggal dunia kembali digelar diruang Tirta pengadilan negeri (PN) Surabaya

Surabaya, Radartempo.id Sidang terdakwa Kristianto Kurniawan anak dari Subakti Santoso, perkara Lakalantas menabrak hingga meninggal dunia kembali digelar diruang Tirta pengadilan negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya,

Jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rasyid dari kejari surabaya menuntut terdakwa kristianto kurniawan dengan pidana penjara selama 9 bulan.Sidang dilanjutkan kamis depan dengan agenda pembelaan .

Untuk diketahui pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa bersama dengan teman-temannya datang ketempat hiburan di HW Superhouse Graha Family Surabaya.

Yang kemudian terdakwa dengan temannya memesan minuman keras yaitu 4 botol wisky Johnie Walker dicampur dengan 4 botol coca cola dan 4 botol / kaleng Grenty dan mimuman keras tersebut diminum dan habis sekitar pukul 24.00 Wib.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 1 Pebruari 2026 sekitar pukul 02.00 Wib (selesai minum minuman keras) terdakwa akan pulang kerumahnya di Jl. Praban Tengah No. 5 Kecamatan Bubutan – Surabaya dengan melewati Jl. HR. Muhammad – Surabaya dengan mengendarai mobil Nissan Evalia Nopol : L-1969-XM yang berjalan dari arah barat menuju arah timur dengan kecepatan sekitar 40 km / jam dimana keadaan situasi saat itu malan hari, sepi, jalan beraspal halus, jalan lurus, satu arah, dini hari, cuaca cerah dan penerangan cukup.

Ramai dibaca :  Dukung Kementerian Kebudayaan, Senator Jatim Lia Istifhama Tekankan Digitalisasi Manuskrip Majapahit hingga Walisongo

Kemudian karena dalam mengendarai moilnya tersebut, terdakwa dalam keadaan baru selesai minum minuman keras sehingga menyebabkan kepalanya terasa pusing dan mabuk sehingga kesadarannya berkurang, pusing dan merasa sedikit melayang serta kurang konsentrasi karena pengaruh minum – minuman keras yang sebelumnya telah diminum oleh terdakwa.

Lalu pada waktu dan tempat tersebut diatas dimana ditempat tersebut saat itu awalnya terdakwa berjalan dilajur tengah lalu HP milik terdakwa jatuh (jatuh didalam mobil) sehingga terdakwa mencari HPnya yang jatuh tersebut dan karena keadaan terdakwa dalam keadaan mabuk sehingga terdakwa tidak bisa konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarai

Akhirnya mobil yang dikendarai oleh terdakwa berjalan kearah kiri lalu menabrak Abdul Samad (korban) yang berjalan sambil mendorong gerobak soto dan PII yang mendorong gerobak tahu tek yang berjalan searah dengan terdakwa sehingga Abdul Samad terjatuh keaspal dan mengalami luka – luka dibagian kepala dan kaki (dan akhirnya meninggal dunia) sebagaimana Visum Et Repertum Jenazah No. KF.26.0047 tanggal 4 Pebruari 2026 yang ditanda tangani oleh dr. EKO DAKHOLAL FIRDAUS (dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo – Surabaya) dengan hasil pemeriksaan.@NUR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!