RADARTEMPO.ID PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali memperkuat sinergi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kesepakatan tersebut diteken di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Kamis (23/7/2026), sebagai langkah memperkuat kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan perlindungan aset negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejati Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, bersama perwakilan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional Kalimantan Barat. Kegiatan turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalbar Faizal Banu, S.H., M.Hum., jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta General Manager lt, Yanto, beserta jajaran.
Perpanjangan kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat pendampingan hukum bagi PT Pelindo melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain, hingga pendampingan dalam penyelesaian persoalan perdata maupun tata usaha negara.
Kepala Kejati Kalbar menegaskan, kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk mendukung tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara hadir sebagai mitra strategis BUMN agar setiap kebijakan dan langkah yang diambil tetap berada dalam koridor hukum. Pendampingan hukum menjadi langkah preventif guna meminimalkan potensi sengketa sehingga pelayanan publik dan pembangunan dapat berjalan secara optimal,” ujar Emilwan Ridwan.
Sebagai pengelola pelabuhan yang memegang peranan penting dalam distribusi logistik nasional, PT Pelindo dinilai membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan seluruh aktivitas bisnisnya. Dengan dukungan Kejaksaan, perusahaan diharapkan mampu menjalankan operasional secara legal, akuntabel, sekaligus menjaga aset negara dari berbagai potensi persoalan hukum.
Melalui perpanjangan PKS ini, Kejati Kalimantan Barat dan PT Pelindo juga bersepakat memperkuat koordinasi, mengedepankan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi sengketa hukum, serta membangun budaya kepatuhan hukum di lingkungan perusahaan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan, memperkuat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kalimantan Barat.
Keterangan mengenai kerja sama ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., melalui rilis resmi.
RADARTEMPO.ID












