Radartempo.id — JAKARTA Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026), membuka harapan baru bagi pembenahan institusi Polri. Namun, janji reformasi tersebut dinilai harus dibuktikan melalui tindakan konkret, termasuk penyelesaian keberatan internal yang diajukan oleh mantan anggota Polri.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Menurutnya, pembenahan internal Polri tidak boleh berhenti pada pidato pelantikan, melainkan harus dibuktikan lewat transparansi penanganan perkara nyata.
”Saya menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Angin segar yang dinantikan masyarakat harus terasa dalam penanganan perkara nyata. Reformasi internal akan dipercaya ketika keberatan terhadap tindakan aparat diperiksa dengan terbuka, termasuk keberatan dari anggota atau mantan anggota Polri sendiri,” tegas Rikha di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Rikha menyoroti gugatan perdata yang diajukan kliennya, Elly Robi Yennia, di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor registrasi 197/Pdt.G/2026/PN Kpg. Dalam gugatan tersebut, mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menguji keabsahan dokumen kredit yang dikaitkan dengan dirinya, proses pemeriksaan kode etik, permohonan banding, hingga penerbitan dua keputusan pemberhentian yang terbit pada tahun 2023 dan 2025. Perkara tersebut kini tengah bergulir di PN Kupang dan dijadwalkan masuk sidang berikutnya pada 13 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Elly, seluruh kewajiban utangnya di Pegadaian telah lunas sejak tahun 2021. Ia membantah keras pernah mengajukan pinjaman di Pegadaian Syariah sebagaimana tertera dalam dokumen kredit yang dituduhkan padanya.
Bantahan tersebut diakui telah disampaikan saat sidang kode etik, disertai permohonan banding yang dinilainya belum ditindaklanjuti secara transparan.
”Pertanyaannya sederhana dan harus dijawab dengan bukti: dari mana dokumen kredit itu berasal, bagaimana bantahan klien kami diperiksa, apa tindak lanjut permintaan bandingnya, dan apa dasar masing-masing keputusan pemberhentian? Kami meminta Kapolri baru memastikan pertanyaan ini diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan yang tersedia,” ujar Rikha.
Rikha menegaskan bahwa dorongan pemeriksaan internal oleh Markas Besar Polri tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di PN Kupang. Menurutnya, majelis hakim tetap memiliki kewenangan penuh untuk menilai dan memutuskan perkara berdasarkan pembuktian para pihak.
Namun di sisi lain, pimpinan tertinggi Polri memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa berkas administrative, prosedur etik, serta keputusan pemberhentian jajarannya dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan akuntabel.
”Klien kami menyampaikan bahwa persoalan ini berdampak berat bagi keluarganya. Jangan biarkan janji penegakan hukum yang adil berhenti pada pidato pelantikan. Mulailah dengan memastikan setiap keputusan yang mengubah hidup seseorang memiliki dasar, prosedur, dan bukti yang dapat diuji,” tambah mantan perwira TNI AD tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Rikha juga menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan dan pengabdian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selama memimpin Korps Bhayangkara. Ia berharap di bawah kepemimpinan Jenderal Suyudi Ario Seto, integritas institusi Polri semakin kokoh melalui keterbukaan atas setiap keberatan hukum yang diajukan masyarakat maupun anggotanya.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh dalil yang disampaikan pihak penggugat masih berada dalam proses pembuktian di persidangan. Pihak Tergugat memiliki hak penuh untuk memberikan jawaban serta bukti pembanding, sebelum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang memutus perkara tersebut. (Red/TIM)












