PATI – Keberadaan sebuah kandang ayam di Desa Mantingan Tengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, kini menjadi sorotan dan memunculkan sejumlah pertanyaan serius.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, muncul dugaan bahwa bangunan kandang ayam tersebut berdiri di atas kawasan yang diperuntukkan sebagai lahan hijau. Kondisi ini tentu perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat pemanfaatan ruang dan pendirian bangunan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang serta perizinan yang berlaku.
Namun, persoalan yang menjadi sorotan ternyata bukan hanya menyangkut dugaan pemanfaatan lahan.
Aktivitas operasional kandang ayam tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi serta gas LPG 3 kilogram atau yang dikenal masyarakat sebagai gas melon.
Dua jenis energi tersebut merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan sektor usaha tertentu sesuai ketentuan pemerintah. Karena itu, penggunaannya dalam kegiatan usaha peternakan perlu diperjelas, termasuk apakah pihak pengelola telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Jika benar terdapat penggunaan energi bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, tentu hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Sebab, subsidi yang bersumber dari anggaran negara seharusnya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Tim media sendiri telah berupaya melakukan konfirmasi terkait berbagai informasi tersebut. Namun, hingga saat ini, identitas pemilik kandang maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan operasionalnya belum berhasil diketahui.
Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya. Siapa sebenarnya pemilik kandang tersebut? Apakah seluruh perizinan pembangunan dan kegiatan usahanya telah terpenuhi? Bagaimana status tata ruang lokasi tersebut? Dan apakah penggunaan solar bersubsidi maupun LPG 3 kilogram dalam operasional kandang telah sesuai dengan ketentuan?
Sejumlah pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Dinas terkait, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Satpol PP, serta instansi yang membidangi tata ruang dan energi diharapkan tidak tinggal diam. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan status lahan, kelengkapan perizinan, serta kesesuaian penggunaan energi bersubsidi dalam kegiatan operasional kandang ayam tersebut.
Jangan sampai aturan tata ruang hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara dugaan pelanggaran di lapangan justru luput dari pengawasan.
Begitu pula dengan subsidi negara. Jangan sampai masyarakat kecil harus berjuang mendapatkan solar dan LPG bersubsidi, sementara muncul dugaan pemanfaatan barang bersubsidi dalam kegiatan usaha yang perlu diperiksa kelayakannya.
Media akan terus berupaya menggali informasi dan membuka ruang klarifikasi bagi pemilik kandang maupun pihak-pihak terkait.
Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pembiaran, bukan pula janji pengawasan, melainkan tindakan nyata, pemeriksaan transparan, dan penjelasan berdasarkan fakta.
Jika semuanya telah sesuai aturan, buktikan melalui dokumen dan klarifikasi terbuka. Namun, jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!












