BERITA UTAMAPEMERINTAHAN

Kalah di MA, DPRD Karawang Dituntut Segera Eksekusi Putusan Sengketa Informasi PKN

×

Kalah di MA, DPRD Karawang Dituntut Segera Eksekusi Putusan Sengketa Informasi PKN

Share this article

Radartempo.id — KARAWANG  Pemantau Keuangan Negara (PKN) menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait sengketa keterbukaan informasi publik. Kasus yang melibatkan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang ini dinilai menjadi ujian nyata bagi komitmen badan publik dalam menghormati supremasi hukum dan transparansi anggaran.

​Perkara yang dimenangkan oleh PKN dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga Mahkamah Agung (MA) RI tersebut kini telah memasuki babak akhir, yakni tahap pelaksanaan eksekusi. Bagi PKN, momentum ini adalah pembuktian atas pemenuhan hak konstitusional masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

​Berdasarkan Surat PTUN Bandung Nomor 539/PAN/W2-TUN2/HK2.7/IV/2026, pengadilan secara resmi meminta agar Putusan Nomor 148/G/KI/2024/PTUN.BDG juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 K/TUN/KI/2025 segera dieksekusi. Lantaran status hukumnya sudah inkrah, Sekretariat DPRD Karawang secara hukum wajib mematuhi seluruh amar putusan tersebut tanpa celah.

​Pelaksanaan eksekusi yang semula dijadwalkan pada Senin, 13 Juli 2026, sempat mengalami penundaan. Pihak Sekretariat DPRD Karawang berdalih adanya agenda internal dinas yang tidak dapat ditinggalkan.

​Kendati demikian, melalui Surat Nomor 500.12.11/788/Sekret yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, dr. Dwi Susilo, S.H., M.H., pihak dinas menjadwalkan ulang proses penyerahan dokumen tersebut pada Kamis, 16 Juli 2026.

​Merespons penundaan tersebut, Ketua Umum DPP PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh dokumen informasi publik yang diperintahkan pengadilan diserahkan secara utuh tanpa ada yang ditutupi.

Ramai dibaca :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Kapolda Jatim Bagikan 2.055 Kitab Suci

​“Kami menghormati proses hukum yang dijalankan PTUN Bandung. Penjadwalan ulang ini kami harapkan menjadi komitmen terakhir. Putusan pengadilan yang telah inkrah wajib dilaksanakan sepenuhnya tanpa ada dokumen yang ditunda ataupun disembunyikan,” tegas Patar saat memberikan keterangan pers.

​Patar menambahkan, pertarungan hukum yang melelahkan ini bukan sekadar mengejar kemenangan organisasi semata. Lebih dari itu, ini adalah kemenangan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi mengenai pengelolaan keuangan negara dan penyelenggaraan pemerintahan.

​“Ini bukan semata-mata kemenangan PKN, tetapi kemenangan seluruh masyarakat yang menginginkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik,” tambah Patar.

​Tuntutan PKN agar DPRD Karawang membuka dokumen anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Dalam PP tersebut, negara memberikan hak dan perlindungan hukum yang jelas kepada masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara. Penundaan eksekusi dokumen publik oleh badan publik dinilai dapat menghambat peran serta masyarakat yang dilindungi oleh peraturan perundangan ini.

​Selain PP Nomor 43 Tahun 2018, hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik juga dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Oleh sebab itu, tingkat kepatuhan DPRD Karawang dalam mengeksekusi putusan ini akan menjadi indikator penting kepatuhan instansi daerah terhadap koridor hukum nasional.

Ramai dibaca :  Polres Pasuruan Ukir Prestasi di Polda Jatim, Juara II Tertib Administrasi Pelaporan DORS Dan Ungkap Kasus

​Kasus sengketa informasi ini berpotensi menjadi preseden hukum yang penting bagi perkara serupa di Indonesia. Kepatuhan badan publik dipandang akan memperkuat sistem peradilan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

​Sebaliknya, PKN memperingatkan bahwa jika eksekusi kembali diulur-ulur tanpa dasar hukum yang jelas, hal itu akan memicu tanda tanya besar di masyarakat mengenai komitmen DPRD Karawang dalam menghormati hukum dan prinsip transparansi negara.

​PKN memastikan tidak akan mundur selangkah pun dan terus mengawal proses ini hingga seluruh dokumen yang termaktub dalam amar putusan diserahkan secara lengkap dan legal.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!