RADARTEMPO.ID JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, resmi mengeluarkan 7 Perintah Harian Tahun 2025 sebagai pedoman strategis dalam memperkuat kinerja dan arah kebijakan institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah besar transformasi Kejaksaan menuju institusi yang semakin profesional, berintegritas, serta berpihak pada keadilan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa perintah harian tersebut bukan sekadar instruksi administratif, melainkan panduan moral dan operasional bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Adapun tujuh poin Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2025 meliputi:
1. Menanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa serta Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK.
2. Mendukung program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, disertai pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
3. Memperkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana serta sebagai Jaksa Pengacara Negara.
4. Mengoptimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan empati.
5. Menerapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada awal 2026.
6. Mewujudkan pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, serta memiliki pola pikir terarah sebagai role model penegak hukum.
7. Meningkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan hukum positif dan nilai keadilan di masyarakat, guna menjamin kepastian hukum yang objektif, adil, dan humanis.
Dengan mengusung tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju”, kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Langkah ini juga menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
ANIL












