Radartempo.id — PASURUAN Persidangan perkara terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak penting. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (17/6/2026), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Nofi Hariyanto, SH, mengajukan sejumlah keberatan formil terhadap gugatan yang diajukan penggugat.
Menurut Nofi, pelaksanaan program PTSL di Desa Randupitu telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan, mulai dari administrasi, verifikasi data hingga proses lapangan, disebut telah dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Dalam persidangan, pihak tergugat menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil karena diduga mengalami plurium litis consortium atau kekurangan pihak. Nofi berpendapat bahwa pihak-pihak yang menerima manfaat sertifikat hasil program PTSL seharusnya turut dilibatkan dalam perkara karena putusan pengadilan nantinya dapat berdampak langsung terhadap hak mereka.
“Jika objek yang disengketakan berkaitan dengan hasil sertifikasi tanah yang telah diterbitkan, maka pihak-pihak yang menerima manfaat dari program tersebut seharusnya turut dilibatkan dalam gugatan agar perkara menjadi lengkap dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujar Nofi di hadapan majelis hakim.
Selain itu, tergugat juga mengajukan keberatan terkait dugaan error in persona atau salah pihak yang digugat. Menurutnya, kerugian yang didalilkan penggugat berkaitan dengan bidang tanah tertentu yang bersifat individual, bukan merupakan kebijakan publik yang berdampak luas kepada masyarakat.
Pihak tergugat juga mempertanyakan penggunaan mekanisme citizen lawsuit dalam perkara tersebut. Menurut Nofi, gugatan warga negara memiliki syarat dan karakteristik khusus yang harus dipenuhi, termasuk pihak yang digugat harus merupakan penyelenggara negara terkait kebijakan publik yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
“Gugatan warga negara memiliki syarat dan karakteristik tertentu. Jika unsur-unsurnya tidak terpenuhi, maka perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan perkara,” tegasnya.
Tak hanya itu, tergugat menilai gugatan masih prematur karena penggugat dianggap belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur administrasi maupun mediasi yang tersedia di lingkungan ATR/BPN sebelum membawa perkara ke pengadilan.
Menurut Nofi, regulasi pertanahan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme administratif terlebih dahulu. Karena itu, pihaknya menilai proses hukum di pengadilan dilakukan sebelum seluruh upaya penyelesaian non-litigasi ditempuh.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil masih melanjutkan pemeriksaan perkara dan akan mempertimbangkan seluruh dalil, bukti, serta eksepsi yang diajukan para pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pelaksanaan Program PTSL yang selama ini menjadi program strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Putusan majelis hakim nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi referensi dalam penyelesaian sengketa pertanahan serupa di masa mendatan,
Moch.fuad












