Radartempo.id Kediri – Dugaan manipulasi data kependudukan yang menyeret oknum pejabat maupun petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kediri kembali mencuat. Kasus tersebut kini menjadi perhatian setelah pelapor, Endang Murtiningrum, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran administrasi kependudukan yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/315/VI/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Juni 2024. Terlapor dalam perkara ini adalah pejabat maupun petugas Dukcapil Kota Kediri yang diduga melanggar Pasal 94 juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Melalui kuasa hukumnya, Endang Murtiningrum menilai terdapat kejanggalan serius dalam pengelolaan data kependudukan miliknya. Menurutnya, hasil investigasi menunjukkan nama Endang tercantum dalam Buku Register Kelahiran Tahun 1971 pada register Nomor 126/1971. Namun, dalam Buku Register Kelahiran Tahun 1984, data tersebut disebut tidak lagi tercantum.
Kuasa hukum pelapor menduga perubahan data tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa adanya putusan pengadilan yang membatalkan keabsahan dokumen kependudukan milik kliennya.
Pihak pelapor juga menyoroti terbitnya surat dari Dukcapil Kota Kediri pada tahun 2015 dan 2017 yang menyatakan data akta kelahiran Endang tidak ditemukan. Padahal, menurut mereka, Endang sebelumnya telah menggunakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 126/IND/1971 sebagai dasar penerbitan berbagai dokumen resmi, mulai dari ijazah, kartu keluarga hingga akta perkawinan, yang hingga kini tidak pernah dibatalkan secara hukum.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga mengungkap bahwa Endang pernah dilaporkan dalam perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran dan surat pernyataan ahli waris. Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 210/Pid.B/2016/PN.Kdr, Endang dinyatakan tidak bersalah.
Selain dugaan manipulasi data kependudukan, kuasa hukum juga mempertanyakan pemberian informasi dan dokumen kependudukan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik data. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kuasa hukum menyebut kliennya bahkan harus menempuh sengketa informasi hingga tingkat kasasi untuk memperoleh salinan salah satu surat Dukcapil. Salinan dokumen itu baru diberikan setelah terbit Putusan Kasasi Nomor 187 K/TUN/KI/2025.
Akibat persoalan tersebut, Endang Murtiningrum mengaku mengalami kerugian besar. Menurut kuasa hukumnya, kliennya kehilangan rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar.
Melalui gelar perkara khusus, pelapor berharap penyidik Polda Jawa Timur mengusut secara profesional dugaan manipulasi data kependudukan tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Dukcapil Kota Kediri terkait tuduhan yang disampaikan pelapor dan kuasa hukumnya.












