Surabaya – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,44 kilogram berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mencegah ribuan dosis narkotika beredar di tengah masyarakat dan merusak masa depan generasi bangsa.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Jawa Timur, Kamis (16/7/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penyergapan pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ST (45), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dari dalam mobil Daihatsu Xenia putih yang dikendarainya, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 5.440 gram yang diduga akan diserahkan kepada seseorang berinisial SM.
Berbekal keterangan ST, tim segera melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam, sekitar pukul 12.45 WIB, petugas kembali menangkap SM (37), warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, di depan sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Petugas kemudian menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan tersangka. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan sehingga keduanya langsung dibawa ke Kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menjalankan perintah seorang pria berinisial RI alias A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar daerah.
Selain menyita 5,44 kilogram sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia, sejumlah telepon seluler, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp1.452.000, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini bukan sekadar penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari ancaman narkotika.
“Setiap kilogram narkotika yang berhasil disita berarti menyelamatkan banyak anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. BNN Provinsi Jawa Timur akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum serta masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di Jawa Timur,” tegas Brigjen Budi Mulyanto.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Timur, Muhammad, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada petugas. Menurutnya, informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan kurir. Penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu tersangka berinisial RI alias A yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya, karena dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Muhammad.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. BNNP Jawa Timur memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
(Anil)












