BERITA UTAMAPEMERINTAHANPeristiwaPOLRI

Empat Tersangka Kericuhan Demo Grahadi Ditahan, Polisi Dalami Bukti Digital

×

Empat Tersangka Kericuhan Demo Grahadi Ditahan, Polisi Dalami Bukti Digital

Share this article

Radartempo.id — Surabaya Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (26/6/2026). Keempatnya diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat keamanan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengatakan sebelumnya polisi mengamankan 24 peserta aksi untuk diperiksa. Dari hasil penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 14 lainnya dipulangkan karena belum ditemukan alat bukti yang cukup. Meski demikian, penyidik masih mendalami barang bukti digital, termasuk isi telepon seluler para peserta aksi.

“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Mereka kini ditahan dan dijerat pasal terkait perusakan serta kekerasan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Luthfie.

Menurutnya, sebelum terjadi kericuhan, aparat telah mengedepankan langkah persuasif dengan mengimbau massa membubarkan diri secara tertib. Namun situasi berubah setelah muncul aksi provokasi yang disertai pelemparan bom molotov, petasan, dan batu ke arah petugas, serta aksi sejumlah pengendara motor yang menggeber mesin di sekitar lokasi sehingga memicu ketegangan.

Polisi memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.

 

Moch.fuad

Ramai dibaca :  Polda Jatim Gelar Semeru Fun Run 2026 di Kota Lama Surabaya, Ribuan Peserta Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!