BERITA UTAMAHUKRIMInternasionalPEMERINTAHANPOLRI

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Nganjuk Jadi Sorotan, Polisi Belum Beri Klarifikasi

×

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Nganjuk Jadi Sorotan, Polisi Belum Beri Klarifikasi

Share this article

Radartempo.id — NGANJUK Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik mafia solar disebut masih berlangsung di Desa Berbek, Kecamatan Berbek, Desa Pace, Kecamatan Pace, serta wilayah Mlandangan, Kabupaten Nganjuk yang masuk dalam wilayah hukum Polres Nganjuk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejumlah pihak diduga mengumpulkan, mendistribusikan, hingga menjual kembali solar subsidi tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, kondisi tersebut memunculkan perhatian masyarakat sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah beberapa kali menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia agar meningkatkan pengawasan serta menindak tegas praktik mafia BBM subsidi yang merugikan negara maupun masyarakat.

Selanjutnya, untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kapolres Nganjuk dan Kasat Reskrim Polres Nganjuk terkait dugaan maraknya aktivitas mafia solar di sejumlah wilayah tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nganjuk belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas permintaan konfirmasi yang telah diajukan awak media.

Karena itu, belum adanya respons tersebut memunculkan perhatian masyarakat terhadap langkah yang telah maupun akan ditempuh aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Kabupaten Nganjuk.

Ramai dibaca :  Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker Polri

Selain itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan, menelusuri setiap informasi yang berkembang, serta memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Di sisi lain, awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila Kapolres Nganjuk, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, maupun instansi terkait lainnya memberikan penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Nganjuk atas permintaan konfirmasi yang telah diajukan. Setiap perkembangan maupun klarifikasi dari pihak kepolisian akan dipublikasikan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.

 

Moch.fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!