Surabaya,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menanggapi secara resmi laporan dugaan penyalahgunaan dana APBD untuk penggunaan pelaksanaan program One Pesantren One Product (OPOP) periode tahun 2020-2024 yang disampaikan oleh PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) pada tanggal 28 Agustus 2026 lalu.
Dalam surat bertanggal 14 September 2026 dengan Nomor: R/5564/PM.00.01/30-35/09/2026, KPK menyatakan laporan dengan nomor pendaftaran 030/MRD/2026 tanggal 28 Agustus 2026 telah diterima dan dicatat secara resmi.
KPK juga menyampaikan apresiasi atas peran serta MRD dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, berdasarkan verifikasi awal, laporan tersebut dinilai belum lengkap sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018, sehingga KPK meminta pelapor untuk melengkapi dokumen pendukung berupa uraian fakta peristiwa, data, serta informasi yang lebih rinci dan relevan.
KPK mengimbau pelapor untuk melengkapi dokumen dan dapat menghubungi Direktorat Pelayanan Laporan Masyarakat melalui Call Center 198 atau (021) 2557 8300 ext. 8389 untuk informasi lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Media Rakyat Demokrasi (MRD) secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi struktural dan berjamaah pada program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur Tahun Anggaran 2020–2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Laporan dengan Nomor: 030/MRD/2026 ini menunjuk 4 pejabat tinggi Pemprov Jatim sebagai terlapor:
1. Gubernur Jawa Timur — Penanggung Jawab Tertinggi Program
2. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim (Adhy Karyono) — Atasan PPID Utama
3. Kepala Dinas Koperasi & UMKM Jatim (Dr. Endy Alim Abdi Nusa) — Kuasa Pengguna Anggaran
4. Kepala Dinas Kominfo Jatim (Sherlita R. D. A., S.Si., M.IP.) — PPID Utama
Dalam laporan seluas 1 berkas yang dikirimkan, Pelapor memaparkan fakta-fakta mengkhawatirkan terkait pengelolaan anggaran OPOP periode 2020–2024:
– Total Pagu Anggaran: Rp5.430.755.000,-
– Total Realisasi: Rp5.111.451.011,- (94,01%)
– Indikasi Pelanggaran:
– Anggaran OPOP EXPO tetap Rp350 juta secara berturut-turut TA 2020 & 2021 tanpa transparansi rincian;
– Lonjakan anggaran drastis dari Rp386 juta (2023) menjadi Rp1,68 miliar (2024);
– Dugaan penunjukan langsung sepihak untuk menghindari tender umum;
– Dugaan kegiatan/program fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fisik.
Laporan juga menyoroti adanya pembangkangan informasi secara struktural yang menghalangi upaya penelusuran kebenaran:
1. Dinas Koperasi Jatim — Kepatuhan semu, hanya menyerahkan data rekapitulasi makro, menyembunyikan dokumen primer (RAB, SPJ, daftar vendor) meskipun sudah ada Putusan Komisi Informasi Jatim yang mewajibkan penyerahan dokumen lengkap;
2. Dinas Kominfo & Sekda Jatim — Secara bersama-sama menolak menyerahkan data dengan alasan Pergub Jatim No. 8/2018, menabrak asas keterbukaan informasi publik;
3. PTUN Surabaya — Putusan perlawanan justru menempatkan sengketa di ranah eksekusi, sehingga dokumen tetap ditahan;
4. Polda Jatim — Pengaduan pidana belum menunjukkan tindak lanjut signifikan. (red)












