BERITA UTAMADaerahHUKRIMKesehatanNARKOBATAGTNI POLRI

Dikomandoi AKP Adik Agus Putrawan, Pengguna dan Pengedar Narkoba di Hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak Makin Sempit

×

Dikomandoi AKP Adik Agus Putrawan, Pengguna dan Pengedar Narkoba di Hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak Makin Sempit

Share this article

Surabaya Radartempo.id — Peredaran narkotika di kawasan pesisir utara Surabaya kembali digempur aparat kepolisian.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Kuwikan, Surabaya.

Sejak Dikomandoi AKP Adik Agus Putrawan, ruang gerak pengguna maupun pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak semakin dipersempit.

Upaya pemberantasan dilakukan secara masif guna mencegah Peredaran gelap Narkotika semakin meluas di Kota Surabaya.

Dalam pengungkapan terbaru tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AAH (18). Ia diamankan di kawasan Jalan kuwukan, Surabaya, dengan barang bukti tujuh poket sabu-sabu seberat total 5,75 gram.

Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas Peredaran narkotika.

Di antaranya sebendel plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik warna hitam, serta sebuah handphone yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi.

AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan AAH merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial MAA yang lebih dahulu diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan AAH dalam jaringan tersebut.

“Begitu didapati informasi keberadaan terduga AAH, kami langsung menerjunkan tim untuk bergerak cepat melakukan penangkapan. Alhamdulillah upaya tersebut berbuah hasil,” ungkap AKP Adik Agus Putrawan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/3/2026).

Ramai dibaca :  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Sawah Pulo

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, AAH diketahui kerap beraksi di wilayah Jalan kuwukan dan dikenal cukup licin dalam menghindari kejaran petugas.

“Dalam lidik lanjutan, terduga AAH merupakan seorang pengedar di Jalan Kuwukan Surabaya dan dikenal sangat lincah dalam mengelabuhi petugas kepolisian,” sambungnya.

Dari hasil interogasi, AAH mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 4.000.000 dari seorang pria berinisial BM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Bangkalan, Madura.

Menurut pengakuan tersangka, sabu seberat 5,75 gram itu sebelumnya dibagi menjadi delapan poket.

Namun satu poket telah lebih dulu terjual dengan harga Rp 550.000.

AAH juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 400.000 untuk setiap gram sabu yang berhasil dijualnya.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional dan prosedurai, disertai langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan.

RED T

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!