BERITA UTAMADaerahHUKRIMTAG

Diduga Langgar Regulasi, Pergantian Ketua Komite SMAN 7 Surabaya Terancam Digugat

×

Diduga Langgar Regulasi, Pergantian Ketua Komite SMAN 7 Surabaya Terancam Digugat

Share this article

SURABAYA – Proses pergantian Ketua Komite di SMAN 7 Surabaya yang berlangsung Kamis (7/5) menuai polemik. Pergantian kepengurusan dari Kunjung Wahyudi kepada pengurus baru disebut-sebut sarat kejanggalan dan diduga tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi pendidikan.

Kunjung Wahyudi yang juga dikenal sebagai Ketua KOMNASDIK Jatim mengungkapkan, sejak Januari 2026 dirinya telah mengingatkan pihak sekolah bahwa masa bakti kepengurusan komite akan berakhir pada awal Maret 2026. Namun hingga memasuki bulan Maret, menurutnya belum ada kejelasan terkait pembentukan kepengurusan baru.

Karena belum ada proses resmi pergantian, Kunjung mengaku sempat meminta bendahara komite untuk tidak mengeluarkan dana komite sekolah. Alasannya, Surat Keputusan (SK) kepengurusan komite sebelumnya dinilai sudah habis masa berlaku.

Baru pada 20 April 2026, pihak sekolah disebut mengumpulkan pengurus lama dan menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka selama menjabat sebagai pengurus komite sekolah.

Persoalan mulai mencuat saat pada 7 Mei 2026 para pengurus lama diundang menghadiri serah terima kepengurusan komite baru. Dalam proses itu, sejumlah pengurus lama mengaku tidak pernah mengetahui adanya rapat besar maupun musyawarah yang melibatkan seluruh wali murid terkait pemilihan pengurus komite yang baru.

Mereka menilai proses tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta Pergub Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pemilihan pengurus komite harus dilakukan melalui musyawarah orang tua atau wali murid.

Ramai dibaca :  Dari Madrasah untuk Negeri: MAN 6 Jombang Cetak Generasi Juara dan Wirausaha Muda

Menurut informasi yang berkembang, pihak sekolah diduga hanya mengundang beberapa koordinator kelas yang diwakili dua hingga tiga orang tua siswa di masing-masing kelas. Jumlah itu dianggap belum merepresentasikan keseluruhan wali murid di SMAN 7 Surabaya yang diperkirakan mencapai sekitar 1.100 orang tua siswa.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa sejumlah nama yang ditetapkan menjadi pengurus inti komite bahkan tidak mengetahui dirinya dipilih sebagai ketua, sekretaris, maupun bendahara.

Kunjung menilai kewenangan kepala sekolah dalam proses tersebut seharusnya hanya sebatas menetapkan hasil kepengurusan, bukan menentukan langsung posisi ketua maupun struktur organisasi komite sekolah.

Selain proses pemilihan yang dipersoalkan, pengurus lama juga menyoroti mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan komite. Mereka menganggap seharusnya LPJ disampaikan secara terbuka kepada wali murid sebagai bentuk transparansi, bukan hanya kepada pengurus baru dan manajemen sekolah.

“Aturan sudah jelas. Saya sebenarnya legowo tidak menjadi ketua komite lagi. Tetapi ketika proses pergantian ini diduga penuh rekayasa dan melanggar regulasi, tentu harus ada langkah hukum,” ujar Kunjung Wahyudi.

Laporan terkait polemik tersebut kini telah disampaikan kepada MAKI Jatim. Menindaklanjuti laporan itu, Heru MAKI menyatakan pihaknya akan lebih dulu melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 7 Surabaya bersama Pokja Media Joko DOLOG sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!